kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

Komisi XI DPR Panggil Dirjen Pajak, Persoalkan Tax Ratio RI yang Rendah di ASEAN


Rabu, 07 Mei 2025 / 12:57 WIB
Komisi XI DPR Panggil Dirjen Pajak, Persoalkan Tax Ratio RI yang Rendah di ASEAN
ILUSTRASI. Komisi XI DPR meminta penjelasan kepada Direktur Jenderal Pajak terkait masih rendahnya rasio pajak atau tax ratio yang stagnan di level 8%.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas realisasi penerimaan negara dan perkembangan sistem Coretax.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta penjelasan kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait masih rendahnya rasio pajak atau tax ratio yang stagnan di level 8%, yang dinilai rendah di tingkat ASEAN, maupun di tingkat negara-negara G20 dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development).

"Ada persoalan yang sangat serius yang harus kita buka dan harus kita sampaikan ke publik, kita bisa mencapai penerimaan 100% tapi ada permasalahan fundamental yaitu permasalahan tax ratio yang masih sangat rendah, baik itu ditingkat ASEAN maupun di tingkat G20, tax ratio inilah yang harus kita perkuat ke depan dan kita perbaiki," ungkap Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (7/5).

Baca Juga: Tax Ratio 7,95% di Kuartal I-2025, Pengamat: Indonesia Makin Ketergantungan Utang

Lebih lanjut Misbakhun menyebut, penerimaan pajak memang tercapai 100% mulai dari tahun 2021, dan ini merupakan capaian target di APBN, sehingga defisit negara dapat mengecil. Namun Ia mempersoalkan tax ratio yang mengalami persoalan fundamental, dan stagnan di level 8%.

"Target tax ratio belum pernah terangkat dari zona 8% dari pajak, dan harus kita akui ini sangat rendah, baik G20 di ASEAN maupun di OECD," ungkap Misbakhun.

Ia juga menyebut bahwa kemandirian, kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia ditopang oleh kemampuan masyarakatnya untuk membayar pajak, dan ini bukan semata-mata  tugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tapi adalah kesadaran kolektif.

Menanggapi hal ini Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan, selama 5 tahun terkahir sejak 2020 sampai dengan tahun 2024, penerimaan pajak selalu menunjukkan tren yang sama, dimana DJP selalu berhasil mencapai target penerimaan pajak, kecuali situasi pada waktu Covid-19 di tahun 2020 yang sedikit berbeda. Namun selebihnya di tahun 2021 sampai dengan 2024, semua target penerimaan APBN tercatat 100%

"Tapi dengan catatan bahwa harga komoditas dan kegiatan ekonomi menjadi catatan sebetulnya pada waktu mengerahkan penerimaan itu sendiri. Komoditas memberikan kontribusi yang besar, dan juga kegiatan ekonomi juga memberikan kontribusi yang besar pada waktu kita mencoba untuk mengumpulkan penerimaan," ungkap Suryo.

Baca Juga: Ini Strategi Pemerintah untuk Perbaiki Tax Ratio di tengah Perlambatan Ekonomi Global

Lebih lanjut Suryo menyampaikan, untuk ekspektasi penerimaan pajak pada APBN 2025 diharapkan tumbuh 13,3% secara tahunan (year on year/yoy), dengan nilai besaran penerimaan pajak ditargetkan Rp 2.189 triliun atau meningkat apabila dibandingkan dengan realisasi tahun 2024. 

"Ini merupakan tantangan sekaligus effort yang harus kami lakukan dan tadi sebagaimana disampaikan support dan kebersamaan dalam mengarungi cerita pengumpulan penerimaan tahun 2025 ini betul-betul sangat kami harapkan," ungkap Suryo.

Suryo menyampaikan realisasi penerimaan pajak sampai dengan Maret 2025 mencapai Rp 322 triliun, dimana capaian ini bergerak positif dari realisasi dua bulan sebelumnya di Januari dan Februari 2025.

Lebih jauh Suryo menjelaskan, tren pergerakan penerimaan pajak sejak tahun 2022 selalu mengalami pola yang sama, dimana penerimaan pajak mayoritas mengalami peningkatan pesat pada Desember, dan mulai mengecil pada bulan Januari dan Februari, serta mulai meningkat kembali Maret dan diharapkan juga pada bulan-bulan selanjutnya.

Terkait dengan penerimaan pajak yang sempat sedikit mengalami kontraksi pada Januari dan Februari, Suryo menyebut hal ini disebabkan oleh efek implementasi pemungutan pajak yang baru yakni PPh 21 yang dikenakan pada karyawan, dimana mulai Januari ada perubahan pungutan menggunakan tarif efektif rata-rata.

"Dan Februari karena ada sebagian wajib pajak yang melaporkan kompensasi kelebihan pemotongan pemungutan di tahun 2024 serta peningkatan restitusi yang terjadi di dua bulan ini, namun padaa Maret sendiri pertumbuhan penerimaan sudah mencatatkan perkembangan yang positif," pungkas Suryo.

Selanjutnya: Pendaftaran Jalur UM UGM 2025 Dibuka, Siswa Catat Syarat dan Biaya Pendaftarannya

Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Hari Ini 7 Mei 2025, Sampo Clear Diskon hingga Rp 22.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×