Reporter: Indra Khairuman | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tax ratio yang rendah di Indonesia menjad hal yang penting untuk diperhatikan. Kerja sama antara berbagai pihak, seperti pemerintah, akademisi, dan praktisi pajak sangant dibutuhkan, agar pemahaman dan kontribusi terhadap sistem perpajakan bisa ditingkatkan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan konsumsi yang lebih baik.
Pada acara diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjelaskan bahwa isu rasio dibahas karena banyaknya faktor yang berpengaruh terhadap penerimaan pajak.
“Penerimaan pajak itu sendiri dari bea cukai maupun dari DJP ya. Lalu pembaginya, pembaginya lebih luas lagi gitu. Consumption, Government, Investment, Ekspor dan Impor, sangat luas,” ujar Vaudy dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh IKPI, Senin (19/5).
Hal ini menunjukkan bahwa isu tax rasio pajak tidak hanya melibatkan satu atau dua instansi, tetapi melibatkan banyak pihak.
Baca Juga: Coretax dan Sistem Pajak Lama Jalan Berbarengan, IKPI Ungkap Masalah Baru
Suwardi Hasan, Ketua Departemen FGD IKPI, menambahkan bahwa pandangan dari World Bank menunjukkan tax ratio di Indonesia masih rendah.
“Sebenarnya bukan bagi pemerintah saja, tetapi bagi kita sebagai praktisi pajak juga ingin mencoba menggali dari beberapa perspektif,” ujar Suwardi dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh IKPI, Senin (19/5).
Diskusi ini bertujuan untuk mengumpulkan ide-ide yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah, yang melibatkan berbagai narasumber dari kalangan ekonom, akademisi, dan praktisi.
IKPI juga berusaha untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pajak. Vaudy menjelaskan bahwa mereka telah melakukan edukasi terkait pengisian SPT, baik yang secara online maupun offline.
“Kami melihat bahwa disinilah Kumpulan para wajib pajak yang membayar pajak. Nah ini yang kami maksud,”kata Vaudy.
Baca Juga: IKPI Akui Coretax Semakin Membaik, Tak Perlu Tetapkan Masa Kahar
Di sisi lain, mereka bekerja sama dengan Kementerian UMKM untuk memberikan pelatihan kepada pelaku usaha, khususnya pada sektor UMKM.
Suwardi menekankan bahwa kompleksitas masalah rasio pajak tidak hanya ada di aspek perpajakan, tapi juga melibatkan faktor-faktor lain seperti investasi dan konsumsi.
“Tax ratio itu, kalau bagi kami bukan hanya jadi beban dari direktur general pajak,” tegas Suwardi.
Ia menekankan bahwa pentingnya peran pemerintah untuk mencpitakan lingkungan investasi yang aman dan mendorong konsumsi masyarakat, terutama di tengah tantangan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bisa mengurangi daya beli.
Vaudy dan Suwardi sepakat bahwa untuk meningkatkan rasio pajak, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak.
“Kalau kami harapkan kinerja penerimaan pajaknya itu efisien, maka tax ratio kita juga bisa kembali lagi naik menjadi diatas 10,” tambah Suwardi.
Dengan harapan pemerintah yang menargetkan rasio pajak sekitar 12% pada tahun 2025, ini menjadi sangat penting untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia.
Baca Juga: Hadi Poernomo Ditunjuk Jadi Penasihat Khusus Presiden, Ini Kata IKPI
Selanjutnya: Model Hybrid Kuasai 51% Penjualan, Suzuki Perkuat Pasar Kendaraan Ramah Lingkungan
Menarik Dibaca: Bisnis Parfum Anak Muda Indonesia di Jepang Usung Misi Sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News