kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini seluk beluk lengkap pendirian Soverign Wealth Fund dan fungsinya


Rabu, 23 September 2020 / 04:00 WIB
Ini seluk beluk lengkap pendirian Soverign Wealth Fund dan fungsinya


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah memastikan akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF).  Pembentukan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Lembaga ini kelak akan menjadi alat finansial bagi negara untuk memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam.

Dalam operasinya kelak, LPI ini akan dijalankan oleh dewan direksi. Sesuai draft RUU Cipta Kerja, LPI kelak memiliki dewan pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dan setidaknya tiga anggota dari profesional.

Baca Juga: Kongsi AS- Indonesia disebut akan jadi cikal bakal terbentuknya soverign wealth fund

“Jadi ada kontrol badan pengawas. Badan pengawasnya terdiri dari Menkeu dan Menteri BUMN,” ujar Anggota Perumus LPI sekaligus Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Robertus Bilitea dalam rapat DIM RUU Cipta Kerja bersama Badan Legislatif DPR, Selasa (22/9)

Dewan pengawas kelak akan memiliki komite-komite, antara lain: komite audit, komite remunerasi, dan komite manajemen risiko.

LPI kelak juga punya dewan penasihat yang berasal dari kalangan profesional, yang bertugas memberikan masukan ke direksi berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata cara pengelolaan yang terbaik sesuai standar internasional.

Robertus menyebut, modal dan aset untuk pengelolaan dana abadi alias sovereign wealth fund ini (SWF) kelak cukup besar. Modal dari LPI juga bisa beragam, dari cadangan devisa, surplus perdagangan, surplus anggaran, maupun penerimaan negara dari sumber daya alam.

 Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi Kementerian BUMN Adityo menambahkan, Kementerian BUMN juga telah melakukan banyak kajian dengan negara lain dalam rencana pembentukan lembaga ini. Ada 10 negara yang dijadikan contoh untuk pembentukan lembaga tersebut.

Di dunia, ada dua tujuan suatu negara mendirikan LPI. Pertama, untuk didirikan untuk mengembangkan hasil kekayaan yang dimiliki oleh negara. Beberapa negara yang menganut pilihan ini adalah Norwegia, Abudabi dan Malaysia.

Kedua pembentukan LPI adalah mendatangkan investasi asing langsung atau foreign direct investment. Tujuan tersebut persis dengan kebutuhan Indonesia saat ini. Adapun negara yang menganut hal ini adalah India dan Rusia.

Baca Juga: Sebanyak 30 investor minat investasi di ibukota baru, ini negara-negara asal mereka

"Kalau di India namanya NIIF. Jadi ada dua tipe SWF tadi yang dimiliki negara maju dan negara berkembang, dengan dua fungsi berbeda, tapi ada ciri yang sama," ujarnya.

Pendirian LPI diharapkan mampu meraup investasi besar. Proyek-proyek yang digarap pun nantinya memiliki nilai investasi besar, antara lain sepeti pembangunan jalan tol, bandar udara, pelabuhan dan juga Ibu Kota Baru di Kalimantan.

Cikal-bakal SWF Indonesia sejatinya sudah ada. Kementerian Keuangan pernah membentuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai bayi SWF Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007.

 Pembentukan PIP mengacu skema SWF yang dimiliki Singapura, yakni Government Investment Center (GIC) dan Temasek Holding, serta Khazanah di Malaysia. PIP mendapatkan suntikan modal awal sebesar Rp 4 triliun.

 Setelah berdiri hampir delapan tahun, PIP dilikuidasi tahun 2015 karena investasinya dinilai tidak berkembang seperti harapan pemerintah.

Penutupan PIP dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 21 Desember 2015.

SWF dalam praktiknya di banyak negara, memiliki banyak tujuan alias goal.  Antara lain untuk stabilisasi dana (stabilization funds), sumber dana tabungan untuk generasi di masa depan (savings or future generations fund), untuk dana pensiun (pension reserve funds),dana cadangan investasi (reserve investment funds) serta dana pengelolaan kekayaan negara untuk pembangunan strategis (strategic development sovereign wealth funds)

Dikutip dari Sovereign Wealth Fund Institute, pengelolaan dana melalui SWF lebih mengutamakan imbal hasil (return) daripada likuiditas. Walhasil, ini  lebih berisiko dibandingkan cadangan devisa  yang dikelola secara tradisional.

Negara yang mengutamakan likuiditas tentu saja  akan membatasi investasi SWF pada instrumen surat utang yang sangat likuid, misalnya surat utang pemerintah.  

Tapi, ada juga SWF yang berinvestasi langsung pada industri domestik.

Beberapa negara membentuk SWF untuk mendiversifikasi sumber pendapatan. Misalnya, UEA yang kekayaannya sangat bergantung pada ekspor minyak mentah. UEA menempatkan sebagian cadangan devisanya ke SWF yang berinvestasi pada aset-aset yang terdiversifikasi.

Jika ada risiko, semisal harga minyak dunia turun, pendapatan UEA dari hasil investasi lain bisa menutup penurunan tersebut.

 UEA adalah salah satu negara yang memiliki SWF di jajaran sepuluh besar dunia, yakni Abu Dhabi Investment Authority dengan dana kelolaan sebesar US$ 579, 62 miliar pada bulan Juli 2020.

Adapun berdasarkan data stastista per Juli 2020, SWF dengan dana kelolaan terbesar adalah sebagai berikut:

Inilah daftar 10 besar pengelola dana investasi di banyak negara, per Juli 2020.

  1. Norway Government Pension Fund Global memiliki dana kelolaan sebesar US 1.186,67 miliar.
  2. China dengan dana kelolaan sebesar US$ 940,6 miliar.
  3. Abu Dhabi Invesment Authority dengan kelolaan US$ 579,62 miliar
  4. Kuwait Investment Authority dengan dana kelolaan US$ 533,65 miliar.
  5. Hong Kong Authority Invesment Portfolio (China-Hong Kong) dengan dana kelolaan US$ 528, 05 miliar.
  6. GIC Private Limited (Singapura) dengan dana kelolaan US$ 453,2 miliar.
  7. SAFE Invesment Company (China) dengan dana kelolaan sebesar US$ 417,84 miliar
  8. Temasek Holdings (Singapura) dengan dana kelolaan sebesar US$ 375,38 miliar
  9. Public Investment Fund dengan dana US$ 360 miliar.
  10.  SWF adalah  National Council  for Social  Security Fund milik China dengan duit kelolaan sebesar US$ 325 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×