kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini seluk beluk lengkap pendirian Soverign Wealth Fund dan fungsinya


Rabu, 23 September 2020 / 04:00 WIB
Ini seluk beluk lengkap pendirian Soverign Wealth Fund dan fungsinya


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

 Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi Kementerian BUMN Adityo menambahkan, Kementerian BUMN juga telah melakukan banyak kajian dengan negara lain dalam rencana pembentukan lembaga ini. Ada 10 negara yang dijadikan contoh untuk pembentukan lembaga tersebut.

Di dunia, ada dua tujuan suatu negara mendirikan LPI. Pertama, untuk didirikan untuk mengembangkan hasil kekayaan yang dimiliki oleh negara. Beberapa negara yang menganut pilihan ini adalah Norwegia, Abudabi dan Malaysia.

Kedua pembentukan LPI adalah mendatangkan investasi asing langsung atau foreign direct investment. Tujuan tersebut persis dengan kebutuhan Indonesia saat ini. Adapun negara yang menganut hal ini adalah India dan Rusia.

Baca Juga: Sebanyak 30 investor minat investasi di ibukota baru, ini negara-negara asal mereka

"Kalau di India namanya NIIF. Jadi ada dua tipe SWF tadi yang dimiliki negara maju dan negara berkembang, dengan dua fungsi berbeda, tapi ada ciri yang sama," ujarnya.

Pendirian LPI diharapkan mampu meraup investasi besar. Proyek-proyek yang digarap pun nantinya memiliki nilai investasi besar, antara lain sepeti pembangunan jalan tol, bandar udara, pelabuhan dan juga Ibu Kota Baru di Kalimantan.

Cikal-bakal SWF Indonesia sejatinya sudah ada. Kementerian Keuangan pernah membentuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai bayi SWF Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2007.

 Pembentukan PIP mengacu skema SWF yang dimiliki Singapura, yakni Government Investment Center (GIC) dan Temasek Holding, serta Khazanah di Malaysia. PIP mendapatkan suntikan modal awal sebesar Rp 4 triliun.

 Setelah berdiri hampir delapan tahun, PIP dilikuidasi tahun 2015 karena investasinya dinilai tidak berkembang seperti harapan pemerintah.

Penutupan PIP dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 21 Desember 2015.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×