Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan hasil ekspor komoditas strategis memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang tidak hanya untuk meningkatkan akumulasi devisa dalam negeri, tetapi juga tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Penguatan Implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026
Dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian (prudent) di sektor perbankan. OJK memastikan industri perbankan dapat menjalankan kebijakan tersebut secara tertib, terukur, dan berintegritas.
Salah satu fokus utama pengawasan adalah penggunaan escrow account atau rekening penampungan yang menjadi instrumen penting dalam mekanisme penempatan DHE SDA di dalam negeri.
Baca Juga: BI Perluas Penempatan DHE SDA, Kini Bisa di SUN dan SBSN Valas
OJK menyebut telah memiliki perangkat regulasi yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan escrow account tersebut. Selain itu, koordinasi lintas lembaga juga akan diperkuat untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Koordinasi dengan BI dan Kemenkeu
Dalam pelaksanaannya, OJK akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, terutama dalam proses pengawasan dan pemeriksaan perbankan.
"OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut kepada bank," kata Friderica di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5).
Langkah koordinatif ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya celah dalam implementasi kebijakan, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah peningkatan arus devisa dari sektor ekspor sumber daya alam.
Insentif Perbankan untuk Mendukung DHE SDA
Selain memperkuat aspek pengawasan, OJK juga menyiapkan sejumlah insentif untuk mendukung implementasi kebijakan DHE SDA agar tetap menarik bagi pelaku industri perbankan dan dunia usaha.
Pertama, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Baca Juga: Kemendag Tegaskan Izin Ekspor Tetap di Tangan Mereka Meski Ada Danantara DSI
Kedua, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA juga dapat dikecualikan dari penghitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK), sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
"Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehatian," katanya.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, OJK juga akan menerbitkan surat resmi kepada seluruh direksi bank umum. Surat ini berisi arahan terkait bentuk dukungan OJK dalam implementasi kebijakan DHE SDA, termasuk penyediaan kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan oleh kementerian maupun lembaga terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













