Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tinggal selangkah lagi, pemerintah akan membentuk Badan Pengeloa Dana Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF).
Jika tak ada aral melintang, pemerintah menargetkan Badan Pengelola Investasi atau Soverign Wealth Fund akan terbentuk bulan Oktober. “Pembentukan SWF ini ada dalam UU Omnibus Law yang ditargetkan rampung September ini,” ujar sumber Kontan yang tak mau disebutkan namanya, Minggu (20/9).
Salah satu langkah awal bahkan sudah dilakukan akhir pekan lalu. Tepat pada tanggal 18 September lalu, Indonesia dengan Amerika Serikat menekan kerangka kerjasama yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven T. Mnuchin dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati.
Lewat daring, Mnuchin dan Menkeu Sri Mulyani menandatangani kerangka kerjasama untuk memperkuat membiayaan infrastruktur dan pembangunan pasar keuangan.
Lewat kerjasama ini, kedua Menkeu ini sepakat bahwa Amerika Serikat dan Indonesia akan mengatasi hambatan regulasi, pasar, dan legalitas terhadap investasi sektor swasta dengan berfokus pada pembangunan instrumen keuangan, pembiayaan proyek, pasar utang lokal, dan pasar modal.
“Kerangka kerja ini mendukung pertumbuhan ekonomi dan tujuan kita bersama dalam upaya menjawab kebutuhan infrastuktur melalui investasi berorientasi pasar sektor swasta,” ujar Menteri Mnuchin dari rilis yang dikutip dari id.usembassy.gov
Menurut sumber KONTAN, kelak investasi AS atau negara lain akan dilakukan lewat Badan Pengelola Investasi atau Soverign Wealth Fund (SWF). Pembentukan SWF masuk dalam omnibus law yang tengah dikebut oleh badan legislatif di DPR.
Baca Juga: Indonesia, U.S. agree on infrastructure finance agreement
Kelak, Badan ini akan menjadi badan atau lembaga yang diharapkan mampu mendorong pembangunan infrastruktur di Tanah Air.
Badan ini juga akan menjadi alternatif sumber pendanaan proyek-proyek infrastruktur tak lagi lewat anggaran belanja negara alias APBN.
Badan Pengelola Investasi atau Soverign Wealth Fund ini kelak juga akan menjadi sumber pendanaan dari proyek infrastruktur seperti jalan tol, pelabuhan, jembatan dan banyak lagi.
Masih dari sumber yang sama, dalam pelaksanaan pembiayaan infrastruktur, lembaga-lembaga pengelola dana investasi seperti JBIC, ADIA (Abu Dhabi Investment Authority) hingga IDFC yakni lembaga independen di bawah pemerintah Amerika yang merupakan pengembangan dari Overseas Private Investment Corporation.
Hanya saja, lembaga investasi asing itu baru akan masuk jika UU Omnibus kelar. “Ini lantaran para pengelola dana ini ingin semua urusan, mulai dari perizinan, pembebasan lahan, jaminan keuntungan, keamanan dijamin dalam UU,” ujarnya lagi.
Sebagai gambaran, Badan Pengelola Investasi atau Soverign Wealth Fund Indonesia kelak mirip Khazanah National Berhard. Bedanya, “Jika Khazanah rajin investasi di luar negeri, di Indonesia akan berkonsentrasi utamanya ke dalam negeri,” ujar sumber kontan yang mengetahui masalah ini.
Badan Pengelola Investasi ini kelak akan mengemas proyek infrastruktur untuk dijadikan aset investasi (mutual fund) yang ditawarkan ke pihak investor dengan imbal hasil. “Lembaga-lembaga investasi bisa masuk, bisa pull out kapan saja,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News