CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Ini seluk beluk lengkap pendirian Soverign Wealth Fund dan fungsinya


Rabu, 23 September 2020 / 04:00 WIB


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah memastikan akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF).  Pembentukan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Lembaga ini kelak akan menjadi alat finansial bagi negara untuk memiliki atau mengatur dana publik dan menginvestasikannya ke aset-aset yang luas dan beragam.

Dalam operasinya kelak, LPI ini akan dijalankan oleh dewan direksi. Sesuai draft RUU Cipta Kerja, LPI kelak memiliki dewan pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dan setidaknya tiga anggota dari profesional.

Baca Juga: Kongsi AS- Indonesia disebut akan jadi cikal bakal terbentuknya soverign wealth fund

“Jadi ada kontrol badan pengawas. Badan pengawasnya terdiri dari Menkeu dan Menteri BUMN,” ujar Anggota Perumus LPI sekaligus Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Robertus Bilitea dalam rapat DIM RUU Cipta Kerja bersama Badan Legislatif DPR, Selasa (22/9)

Dewan pengawas kelak akan memiliki komite-komite, antara lain: komite audit, komite remunerasi, dan komite manajemen risiko.

LPI kelak juga punya dewan penasihat yang berasal dari kalangan profesional, yang bertugas memberikan masukan ke direksi berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata cara pengelolaan yang terbaik sesuai standar internasional.

Robertus menyebut, modal dan aset untuk pengelolaan dana abadi alias sovereign wealth fund ini (SWF) kelak cukup besar. Modal dari LPI juga bisa beragam, dari cadangan devisa, surplus perdagangan, surplus anggaran, maupun penerimaan negara dari sumber daya alam.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×