kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.668   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.095   -223,56   -3,54%
  • KOMPAS100 805   -27,79   -3,34%
  • LQ45 616   -14,28   -2,26%
  • ISSI 214   -11,19   -4,97%
  • IDX30 352   -8,00   -2,22%
  • IDXHIDIV20 439   -9,68   -2,16%
  • IDX80 93   -3,02   -3,15%
  • IDXV30 121   -3,14   -2,53%
  • IDXQ30 115   -2,35   -2,00%

Airlangga: Amerika Serikat Dapat Kelonggaran dalam Aturan Baru DHE SDA


Kamis, 21 Mei 2026 / 18:52 WIB
Airlangga: Amerika Serikat Dapat Kelonggaran dalam Aturan Baru DHE SDA
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memberikan kelonggaran penempatan devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi negara eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free tade agreement (FTA).

Airlangga menyebut, salah satu negara yang mendapatkan kelonggaran adalah negara Amerika Serikat (AS).

"Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor. Salah satu, misalnya Amerika Serikat," ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5).

Baca Juga: Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN, Awas Potensi Korupsi dan Monopoli Seperti Orde Baru

Pengecualian tersebut berkaitan dengan aturan khusus dalam kebijakan DHE SDA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. beleid itu, pemerintah memberikan fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan tertentu.

Khusus untuk DHE SDA sektor pertambangan yang terkait dengan perjanjian bilateral, eksportir tetap diwajibkan melakukan retensi minimal 30% selama paling singkat tiga bulan. Namun, dana tersebut diperbolehkan ditempatkan di bank non-Himbara.

Ketentuan itu menjadi pengecualian dari aturan umum yang mewajibkan pemasukan atau repatriasi serta penempatan atau retensi DHE SDA dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Secara umum, kebijakan baru DHE SDA mewajibkan eksportir SDA memasukkan 100% devisa hasil ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). 

Untuk sektor migas, retensi ditetapkan minimal 30% selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Pemerintah juga memangkas batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100% menjadi maksimal 50%.

Baca Juga: BI Perluas Penempatan DHE SDA, Kini Bisa di SUN dan SBSN Valas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×