Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank sentral memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), termasuk penggunaan mata uang yuan China, seiring penguatan kebijakan pengelolaan dana ekspor di dalam negeri.
Hal ini dalam mendukung kebijakan penempatan DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Selain memperluas mata uang penempatan, BI juga memperpanjang tenor instrumen DHE SDA hingga 12 bulan untuk memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir.
Baca Juga: Moody’s dan S&P Peringatkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Peringkat RI Bisa Terpangkas
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan DHE SDA di sektor perbankan sekaligus memperdalam pasar valuta asing domestik.
"Nah, yang kami perluas adalah bahwa DHE SDA ini bisa digunakan sebagai instrumen term deposit. Baik eksportir kepada bank maupun bank kepada Bank Indonesia," kata Perry di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
"Mata uangnya juga kami perluas, yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non dolar AS," imbuhnya.
Menurut dia, perluasan mata uang itu dilakukan karena transaksi local currency settlement (LCS) Indonesia dengan China terus meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir.
"Karena sebagaimana bapak ketahui kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri," terang Perry.
Perry menyebut transaksi mata uang lokal Indonesia-China pada tahun lalu mencapai lebih dari US$ 25 miliar per tahun.
Sementara pada tahun ini, transaksi per bulan telah mencapai sekitar US$ 3,7 miliar.
Baca Juga: Dahnil Sapa Jemaah di Syiyah, Pastikan Layanan Dekat dengan Kebutuhan Jemaah
Dengan skema tersebut, eksportir yang memiliki yuan di dalam negeri dapat langsung melakukan berbagai transaksi seperti spot, swap, maupun forward tanpa harus mengonversi terlebih dahulu ke dolar Amerika Serikat (AS).
"Nah, kami sudah kerja sama dengan bank-bank dan juga bank sentral di Tiongkok, bahwa di dalam negeri sudah ada. Jadi Bapak/Ibu sekalian kalau punya Chinese Yuan di dalam negeri sudah banyak, itu bisa langsung transaksi," katanya.
BI juga memperpanjang tenor penempatan DHE SDA hingga 12 bulan, lebih panjang dibanding ketentuan sebelumnya. Menurut Perry, langkah itu memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha dalam mengelola likuiditas dan kebutuhan pembiayaan.
"Ini menjadikan fleksibiltas bagi eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke Bank Himbara tadi, untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk dunia usaha," terang Perry.
Selain term deposit, BI turut memperluas instrumen penempatan DHE SDA melalui sekuritas valas BI, sukuk valas BI, hingga surat utang negara (SUN) dan SBSN valas bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Tak hanya penempatan, pemanfaatan DHE SDA juga diperluas. Dana tersebut nantinya dapat digunakan sebagai underlying transaksi lindung nilai (hedging), forex swap, cross currency swap, hingga menjadi agunan kredit rupiah eksportir kepada perbankan.
Baca Juga: Rosan Tunjuk Luke Thomas Jadi Dirut Danantara Sumberdaya Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












