Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah muncul sejumlah nama dalam persidangan perkara Blueray Cargo.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik masih mendalami berbagai informasi yang muncul di persidangan maupun hasil pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan.
“Strategi itulah nanti yang akan dilaporkan. Informasi yang didapatkan kesesuaian antara pemeriksaan, artinya berita acara, apakah kemudian sesuai dengan hasil pada saat pemeriksaan di persidangan,” ujar Setyo di Gedung KPK, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Cak Imin Optimistis Haji 2026 Lancar, Tekankan Sinergi Semua Pihak di Armuzna
Menurut dia, pimpinan KPK tidak akan mendahului langkah penyidik karena seluruh pengembangan perkara masih dalam proses pembahasan di internal deputi penindakan.
“Nanti akan dikaji, diolah, kemudian dibahas. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului,” katanya.
Setyo juga belum memastikan kemungkinan pemanggilan Djaka Budhi terkait dugaan aliran dana dari Blueray Cargo yang mencuat dalam persidangan.
“Kalau memang ada muatan-muatan yang sangat penting, krusial, dan relevan dengan proses pemeriksaannya, tidak menutup kemungkinan ada proses pengembangan penyidikan yang lain,” ujarnya.
Baca Juga: Airlangga: Amerika Serikat Dapat Kelonggaran dalam Aturan Baru DHE SDA
Dalam surat dakwaan KPK terhadap pimpinan Blueray Cargo John Field bersama dua bawahannya, nama Djaka Budi Utama disebut hadir dalam pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo di Hotel Borobudur Jakarta pada Juli 2025.
Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional custom clearance pelabuhan, dan Andri selaku ketua tim dokumen importasi.
Dalam dakwaan, ketiganya diduga memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,845 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Penerima diduga di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Uang tersebut diduga diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan dan memperoleh kemudahan jalur hijau impor.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan data rahasia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dipakai untuk menentukan jalur pelabuhan dengan risiko rendah.
Baca Juga: Tertekan Faktor Eksternal & BI Rate, Ekonomi Diprediksi Tumbuh 4,9%-5,1% di Sisa 2026
Selain uang tunai, dakwaan menyebut pemberian fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, jam tangan mewah Tag Heuer senilai Rp 65 juta, hingga satu unit Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
Di sisi lain, Setyo memastikan proses penyidikan dugaan korupsi berbeda dengan penyidikan internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait penyitaan rokok ilegal di Jepara dan Semarang.
“Di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga. Jadi pasti akan berbeda dan tidak ada campur aduk atau tumpang tindih,” kata Setyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












