kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.971   60,00   0,33%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Kemendag Tegaskan Izin Ekspor Tetap di Tangan Mereka Meski Ada Danantara DSI


Kamis, 21 Mei 2026 / 17:19 WIB
Diperbarui Minggu, 24 Mei 2026 / 18:04 WIB
Kemendag Tegaskan Izin Ekspor Tetap di Tangan Mereka Meski Ada Danantara DSI
ILUSTRASI. Harga TBS Sawit naik di Dumai (ANTARA FOTO /ASWADDY HAMID)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persetujuan ekspor untuk sawit, batu bara dan paduan besi tetap melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, persetujuan ekspor tidak berubah meskipun ada pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). 

"Ya masih sama dong (mekanisme persetujuan ekspor), masih di Kemendag," kata Budi di Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026). 

Baca Juga: BI Perluas Penempatan DHE SDA ke Yuan China, Tenor Diperpanjang 12 Bulan

Budi menyebut saat ini tengah menyiapkan aturan teknis usai pembentukan BUMN Ekspor itu. Namun begitu, pihaknya memastikan seluruh regulasi ekspor komoditas tetap menjadi kewenangan dari Kementerian Perdagangan. 

"Oh iya iya sama,” ucap Budi saat ditanya apakah berbagai aturan ekspor tetap dikeluarkan oleh Kemendag. 

Sementara itu, Menteri Kooridinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan aturan teknis terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) akan terbit sebelum 1 Juni tahun ini. 

Beleid anyar ini nantinya mengatur terkait pelaksanaan dari ekspor yang akan dilakukan satu pintu oleh Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).  

"Nah tadi kami laporkan bahwa regulasi instrumen regulasi baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan sebelum 1 Juni itu harus diselesaikan," jelas Airlangga. 

Lebih lanjut, Airlangga menanggapi kekhawatiran pelaku usaha bahwa BUMN Ekspor ini justru akan menghambat kinerja ekspor. 

Airlangga memastikan bahwa kebijakan baru ini akan disosialisasikan oleh para pelaku usaha pada sore ini. Sehingga asosiasi-asosiasi yang terkait bisa melakukan penyesuaian. 

Baca Juga: Moody’s dan S&P Peringatkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Peringkat RI Bisa Terpangkas

"Nanti juga akan ada penjelasan pada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti pelaku usaha sudah bisa mengetahui," terang Airlangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×