kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,01   -19,50   -2.08%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini poin-poin DIM RUU Antimonopoli yang dicoret


Kamis, 13 September 2018 / 15:52 WIB
Ini poin-poin DIM RUU Antimonopoli yang dicoret
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masih dalam pembahasan.

Adapun kabar terbaru baik pemerintah dan DPR telah sepakat menghapus 294 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan.co.id, Kamis (13/9) dari 502 DIM yang ada, 385 di antaranya mengalami perubahan substansi.

Rinciannya, perubahan rumusan/diubah sebanyak 72 DIM, usulan penempatan dari sinkronisasi 9 DIM, usulan tambahan baru 10 DIM, dan usulan untuk dihapus 294 DIM.

Penghapusan itu di antaranya pada Pasal 1 ayat 17 yang mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan/atau mana pun.

Pertimbangan dihapus lantaran, nomenklatur KPPU akan diatur dalam batang tubuh dengan menggunakan nomenklatur lembaga pemerintah yang mengawasi persaingan usaha tidak sehat.

Kemudian Pasal 1 ayat 18 terkait pengertian majelis komisi yang bertugas memeriksa dan memutus perkara KPPU juga akan dihapus. Sebab nantinya, definisi majelis komisi akan diatur lebih lanjut dan diperjelas dalam PP terkait kelembagaan.

Ada pula beleid terkait integrasi vertikal pada Pasal 20 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan dengan Pelaku Usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi Barang dan/atau Jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung sehingga dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Poin itu dihapus karena pengaturan persaingan usaha dalam kasus integrasi vertikal adalah perilaku perusahaan yang terkait/terintegrasi secara vertikal bukan kepada integrasi vertikal itu sendiri karena integrasi vertikal dapat menghasilkan efisiensi dan produktivitas.

"Namun juga dapat mengakibatkan pembatasan persaingan melalui diskriminasi harga dan kualitas untuk pasar input. Ketentuan larangan ini diatur dalam pasal mengenai penyalahgunaan posisi dominan," tulis dalam dokumen tersebut.

Lalu yang tak kalah pentingnya juga, bagian keenam, soal sanksi administratif juga dihapus. Alasannya sanksi administratif akan ditempatkan setelah pengertian norma dalam pasal terkait sesuai dengan angka 64 lampiran II UU No.12/2011.

Bahkan soal pengenaan denda paling rendah 5% atau paling tinggi 30% dari nilai penjualan pelaku usaha juga akan diubah. Perubahannya yakni, pengenaan denda akan sebesar 25% dari nilai penjualan yang terkait dengan pelanggaran dalam kurun waktu pelanggaran dan pada pasar bersangkutan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×