kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU dihentikan, pengusaha minta DPR cepat kerja


Selasa, 27 Februari 2018 / 21:48 WIB
KPPU dihentikan, pengusaha minta DPR cepat kerja
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lantaran terjadinya kekosongan keanggotaan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kegiatan badan ini disuspen. Penghentian ini diakui akan berdampak pada dunia usaha. 

Sebagai wasit antimonopoli, KPPU menjaga persaingan usaha tetap sehat. Perusahaan yang akan merger atau akuisisi, wajib melapor pada KPPU. Badan ini juga menyemprit berbagai pelaku usaha besar yang dituding melakukan kartel.

Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta W. Kamdani menyatakan, dunia usaha akan terdampak pada moratorium KPPU lantaran pengawasan persaingan dunia usaha terhambat.

"Karena pending, jadi terkatung-katung," kata Shinta kepada KONTAN, Selasa (27/2).

Dia meminta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menyelesaikan pemilihan anggota komisioner KPPU, setelah masa sidang IV tahun 2017-2018 dimulai.

"Kami sudah mengimbau agar proses penunjukkan anggota KPPU yang baru segera dilaksanakan," pungkas Shinta.

Secara terpisah, Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono bilang meski dunia usaha menilai kinerja KPPU banyak menimbulkan kontra produktif. Tapi berdasarkan amanat Undang-undang No 5 Tahun 1999, KPPU harus kembali aktif.

Untuk itu, Sutrisno menyatakan Apindo meminta DPR untuk tak kembali molor dalam mengesahkan keanggotaan KPPU.

"DPR tidak boleh begitu, Presiden sudah melakukan kewajiban konstitusionalnya dengan memberikan nama calon komisioner, harusnya sudah segera diseleksi. Bolanya sekarang ada di DPR segera harus diselesaikan," pungkas Sutrisno.

Sekadar mengingatkan, sejak akhir November 2017 Presiden Jokowi telah mengajukan 18 calon komisioner baru kepada DPR untuk dipilih sebanyak 9 orang. Pasalnya, masa jabatan komisioner lama berakhir pada tanggal 27 Desember lalu.

Per hari ini masa perpanjangan anggota Komisioner KPPU telah habis, tapi belum ada surat perpanjangan. Adapun surat perpanjangan sendiri harus lewat keputusan presiden. Namun hingga sore ini, presiden belum memberikan keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×