kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.837   71,00   0,40%
  • IDX 6.424   -17,65   -0,27%
  • KOMPAS100 840   -1,89   -0,22%
  • LQ45 637   -2,76   -0,43%
  • ISSI 224   -0,82   -0,36%
  • IDX30 354   -1,74   -0,49%
  • IDXHIDIV20 442   -2,05   -0,46%
  • IDX80 96   -0,29   -0,30%
  • IDXV30 121   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 114   -0,72   -0,63%

Komisi VI pastikan pembahasan RUU Antimonopoli akan segera selesai


Rabu, 12 September 2018 / 20:14 WIB
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI memastikan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Poin krusial dinilai telah disepakati baik oleh pemerintah mau pun Komisi VI sendiri. Oleh karena itu Komisi VI optimistis RUU Antimonopi ini akan segera rampung.

"Tinggal satu sampai dua kali rapat lagi, masa sidang ini selesai," ujar Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (12/9).

Salah satu poin yang disepakati adalah aturan mengenai laporan merger. Sebelumnya laporan merger disampaikan kepada KPPU pasca merger dilakukan.

Hal tersebut pun diubah dengan usulan Komisi VI menjadi pre merger. Permintaan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh KPPU terkait RUU KPPU.

Azam bilang dalam pembahasan telah sepakat bahwa laporan merger wajib disampaikan perusahaan kepada KPPU sebelum melakukan merger. "Mengenai laporan merger akan mengikuti permintaan usulan dari komisi VI yaitu pre merger," terang Azam.

Perubahan disebabkan mencegah terjadinya kesulitan apabila terjadi pemisahan perusahaan yang merger bila kedapatan menyalahi UU dalam proses merger.

Azam menegaskan bahwa pemerintah telah menyepakati perubahan tersebut. Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah mengusulkan laporan merger dilakukan tetap setelah terjadi merger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×