kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DPR kekeuh tak mau seleksi calon komisioner KPPU, ini alasannya


Rabu, 28 Februari 2018 / 20:02 WIB
DPR kekeuh tak mau seleksi calon komisioner KPPU, ini alasannya
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menjadi sorotan pekan ini lantaran tak kunjung melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Akibatnya, lembaga pengawas antimonopoli dan kartel ini harus berhenti sementara.

Sejatinya, Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan 18 nama untuk diuji oleh DPR. Namun, fit and proper test tak kunjung digelar dengan alasan, panitia seleksi (pansel) komisioner KPPU harus dibenahi terlebih dahulu. Presiden Jokowi akhirnya memutuskan memperpanjang masa kerja komisioner yang ada sampai April 2018.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana menyampaikan, penyebab utama dari penghentian sementara pada KPPU lantaran anggota panitia seleksi yang bermasalah. Terdapat sejumlah nama yang memiliki kepentingan bertabrakan dengan KPPU.

Misalnya, dia bilang, Hendri Saparini, selaku Ketua Panitia Seleksi yang juga sebagai komisaris utama PT Telkom Tbk.

Dahulu, Hendri mengalami konflik kepentingan dengan KPPU terkait persaingan IndiHome. Namun begitu, KPPU memutuskan bahwa layanan IndiHome tidak melanggar UU Monopoli pada September 2017 lalu.

Kedua, Rhenald Kasali, Guru besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia yang juga Komisaris Utama PT Angkasa Pura II dituding memiliki konflik kepentingan karena tengah menghadapi dugaan monopoli di Bandara Kualanamu.

Sementara, Ine Minara S.Ruky masih berstatus sebagai ahli pada sebuah kasus yang masih dalam persidangan melawan KPPU. Adapun kasus itu adalah PT Tirta Investasi dalam perkara KPPU Nomor 22/KPPU-I/2017 PT. Tirta Investama.

Kemudian ada, Alexander Lay adalah pengacara dan Komisaris Pertamina yang pernah melawan KPPU.

Serta Cecep Sutiawan. Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara. Nama ini juga disebut lantaran tim yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan assessment, Quantum, ditunjuk oleh pihak Sekneg dan dipekerjakan David Tobing yang sedang mengalami perkara dengan KPPU.

"Timnya tidak independen, dan kami dari Komisi VI jadi bertanya-tanya. Kami minta tim dirombak, cari yang tidak berkepentingan dengan KPPU," jelasnya kepada Kontan.co.id, hari ini.

Ke depan pada 6 Maret, akan diadakan rapat pleno komite VI untuk menyikapi masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×