kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR perlu prioritaskan RUU KUP


Minggu, 23 Juli 2017 / 17:27 WIB
DPR perlu prioritaskan RUU KUP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan perppu tersebut menjadi UU yang sifatnya permanen.

Bila sesuai rencana, Senin (24/7), Komisi XI DPR akan menyampaikan pandangan fraksi soal perppu ini. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya optimistis perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi UU, meskipun masih ada beberapa catatan soal aturan keterbukaan informasi untuk keperluan perpajakan itu.

“Nanti yang tidak ada di perppu bisa kami masukkan ke pembahasan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” ujar Ken di Jakarta, Minggu (23/7).

Namun, Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah setuju agar redenominasi bisa masuk prolegnas tahun ini. Apabila pihak Kemenkumham setuju, DPR bisa segera membahas RUU tersebut.

"Sudah setuju (Sri Mulyani). BI harus bujuk ke Kemenkumham agar masuk prioritas, begitu masuk kami jalan," ujar Hendrawan.

Jika demikian, maka RUU KUP bisa ditinggalkan untuk dibahas agar UU Redenominasi dibahas lebih dulu. Menurutnya pembahasan UU Redenominasi bisa saja dikebut dalam waktu hanya tiga hari.

Sedangkan, Direktur Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengungkapkan, DPR perlu mendahulukan pembahasan RUU KUP terlebih dahulu. Pasalnya, menurut Enny, suatu sistem harus dibangun guna mendukung perppu keterbukaan informasi untuk keperluan perpajakan.

“Apabila DPR tahu mana yang prioritas dan mana yang tidak, Pasti tahu jawabannya. RUU KUP memang kompleks dan tidak mungkin selesai dalam masa satu sidang, tetapi kalau tidak dimulai sekarang, kapan? Itu yang harus diperhatikan,” tuturnya.

Enny melanjutkan, pembahasan UU redenominasi tidak rumit karena alasan-alasannya sederhana dan tidak ada pembahasan yang tajam. “Kalaupun itu dibahas, tidak perlu effort besar. Bila keduanya urgent, dibahas bersama juga tidak apa-apa,” ucapnya.

DPR saat ini tengah dalam pembahasan revisi UU PNBP. "PNBP dan pajak lebih besar pajak untuk APBN. PNBP hanya 10%, sementara pajak sekitar 80%, apakah mau diutamakan yang 10%?” Kata Enny.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji menyatakan, pembahasan RUU KUP perlu didorong agar bisa sesegera mungkin. Menurutnya, pembahasan soal RUU KUP penting untuk dilakukan pasca-perppu disahkan menjadi UU. Dia menilai, DPR akan menyetujui perppu ini dalam pembahasannya nanti.

“Rasa-rasanya DPR akan menyetujui perppu ini dan akan menerima perppu ini untuk jadi UU, tetapi tentu saja ini harus dlanjutkan dengan pembahasan KUP segera,” ujarnya.

Sarmuji menekankan bahwa penting adanya aturan yang menjamin bahwa perppu keterbukaan informasi ini dilaksanakan dengan benar. Menurutnya, jangan sampai pemerintah sudah berhasil yakinkan masyarakat agar tenang, tetapi tidak didukung aturan perundangan yang sesuai dengan pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoi).

“Ini mengapa penting RUU KUP segera dibahas. Penting juga pemerintah untuk proaktif agar dorong supaya lebih cepat karena DPR juga sedang membahas UU PNBP. Menurut saya aturan fiskal seperti PNBP dan KUP penting untuk dibahas sekarang,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×