kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

CITA: Buka ruang bagi yang tidak setuju RUU KUP


Minggu, 23 Juli 2017 / 18:40 WIB
CITA: Buka ruang bagi yang tidak setuju RUU KUP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan perppu tersebut menjadi UU yang sifatnya permanen.

Bila sesuai rencana, Senin (24/7), Komisi XI DPR akan menyampaikan pandangan fraksi soal perppu ini. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya optimistis perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi UU, meskipun masih ada beberapa catatan soal aturan keterbukaan informasi untuk keperluan perpajakan itu.

“Nanti yang tidak ada di perppu bisa kami masukkan ke pembahasan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” ujar Ken di Jakarta, Minggu (23/7).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo yakin, Perppu Keterbukaan Informasi Keuangan ini akan disetujui DPR. Meski bisa dengan sejumlah catatan perbaikan di aturan pelaksanaan, di mana ruang ideal untuk mengakomodasinya adalah pada RUU KUP dan UU Perbankan.

Ia menjelaskan, saat ini yang dikhawatirkan adalah perppu disetujui, namun UU KUP tidak selesai. Bila demikian yang terjadi, menurut Yustinus, KUP yang tidak kelar akan berpengaruh pada kepercayaan publik.

Adapun menurut Yustinus, proses pembahasan RUU KUP bisa saja menjadi berlarut-larut lantaran adanya kemungkinan beberapa pihak kurang ‘happy’ dengan draf KUP.

“Tapi apapun itu, saya berharap DPR lebih cepat dan deliberatif, termasuk membuka ruang diskursus yang luas bagi yang tidak setuju. Agar banyak yang terlibat dan UU ini lebih ideal,” tuturnya, Minggu, (23/7).

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji menyatakan, pembahasan RUU KUP perlu didorong oleh pemerintah agar bisa sesegera mungkin. Menurutnya, pembahasan soal RUU KUP penting untuk dilakukan pasca-perppu disahkan menjadi UU. Dia mengatakan, rasanya DPR akan menyetujui perppu ini dalam pembahasannya nanti.

“Rasa-rasanya DPR akan menyetujui perppu ini dan akan menerima perppu ini untuk jadi UU, tetapi tentu saja ini harus dlanjutkan dengan pembahasan KUP segera,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×