kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Ini kekhawatiran buruh seputar omnibus law cipta lapangan kerja


Sabtu, 08 Februari 2020 / 07:20 WIB


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Seperti diketahui, Indonesia saat ini memiliki tiga Undang-Undang di bidang ketenagakerjaan, yaitu:

1. UU RI No. 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

2. UU RI No. 21 / 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU SP/SB”).

3. UU RI No. 2 / 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).

"Ukurannya tiga UU itu saja. Jika isi RUU Cilaka (cipta lapangan kerja) justru mengurangi atau malah menghilangkan ketentuan yang sudah baik diatur dalam 3 UU itu, maka bisa dipastikan serikat pekerja pasti akan melakukan penolakan," ucap dia.

Mirah menyebutkan, salah satu yang menjadi sorotan ASPEK Indonesia adalah terkait dengan paparan dari Kementerian Perekonomian yang dinilai terdapat keinginan Pemerintah untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran UU.

"Ini adalah langkah mundur dalam upaya penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi rakyat," tegas Mirah.

Baca Juga: Tarif PPh Badan turun, pengusaha curhat ke Sri Mulyani takut makin dikejar pajak

Seperti diketahui, saat ini terdapat dua macam sanksi yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif yang diberikan dapat berbentuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan ijin. Sedangkan Sanksi Pidana yang diberikan bermacam-macam, yakni denda, kurungan, dan penjara.

Mirah mencontohkan, beberapa sanksi pidana yang saat ini ada dalam UU Ketenagakerjaan, yang sesungguhnya sudah cukup baik, karena dapat membuat pengusaha jera jika bertindak semena-mena kepada pekerjanya.

Baca Juga: Asosiasi pengusaha akan kawal impelementasi Omnibus Law




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×