Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Antara lain; pengusaha yang mempekerjakan atau melibatkan anak dalam pekerjaan dikenai sanksi pidana penjara 2-5 tahun dan/atau denda Rp200-500 juta. Pengusaha yang tidak mengikutsertakan karyawan perusahaannya di dalam program pensiun dikenai sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp100-500 juta.
Kemudian, pengusaha yang tidak memberikan kesempatan ibadah bagi pekerja dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100-400 juta.
Sanksi yang sama juga dikenakan kepada pengusaha yang tidak memberikan istirahat yang berhak bagi pekerja yang ingin melahirkan, yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, termasuk yang menghalangi hak mogok kerja pekerja.
"Sanksi pidana kurungan satu sampai dua belas bulan dan/atau denda Rp 10 juta sampai Rp 100 juta juga dikenai kepada pengusaha yang tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan," ujar dia.
Baca Juga: Siap-siap, e-commerce bakal wajib setor PPh dan PPN
Mirah Sumirat berharap, Jokowi tidak mengorbankan hak rakyat untuk dapat sejahtera dan mendapat perlakuan yang adil dari Negara, hanya karena kepentingan pengusaha dan korporasi yang semakin serakah.
"Kami juga mengingatkan DPR RI untuk tidak lupa bahwa anggota DPR adalah wakil rakyat yang harus memperjuangkan hak kesejahteraan dan keadilan seluruh rakyat, serta tidak hanya menjadi “stempel” dari keinginan Pemerintah," cetus dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan menyampaikan draf RUU omnibus law cipta lapangan kerja.
"Kapannya ya minggu depan. (Tanggalnya) ya nanti kita lihat. Sekarang kan sudah hari jumat, sesudah pulang dari Australia," kata Airlangga.
Seperti diketahui, Airlangga akan mendampingi Jokowi dalam kunjungan kerja ke Australia pada Minggu 9 Februari mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News