kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.419   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.152   57,39   0,81%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,59   1,32%
  • ISSI 224   1,32   0,59%
  • IDX30 424   5,00   1,19%
  • IDXHIDIV20 504   2,47   0,49%
  • IDX80 117   1,49   1,29%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 139   1,42   1,03%

Mahfud MD tanggapi wacana penolakan Perpu No 1/2020 oleh DPR dan gugatan MK


Rabu, 22 April 2020 / 01:56 WIB
Mahfud MD tanggapi wacana penolakan Perpu No 1/2020 oleh DPR dan gugatan MK
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020).


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak kaget apapun nanti putusan DPR dan MK. Sebab tidak ada hukuman atas kebijakan pemerintah mengeluarkan Perpu ini. "Ini maslaah prosedural," katanya.

Pemerintah malah merasa gembira karena Pepru No 1/2020 ada yang merespon. "Sejak awal kami sudah mempersiapkan itu semua jadi tidak ada masalah. Di nanti DPR silakan bahas dan MK silakan membahas.

Baca Juga: Mahfud MD: Kepres 12/2020 pemberitahuan force majeure bukan otomatis memutus kontrak

Sementara mengenai substansi Perpu Mahfud menyoroti dua hal yang menjadi pokok permasalahan. 
Pertama misalnya soal refosucing dan realokasi anggaran baik APBN yan dilakukan dengan Peraturan Presiden. Menurut guru besar fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini, sejak dulu aturan teknis dari UU APBN juga dilakukan dengan Perpres. 

"Di UU APBN itu, postur anggaran juga diatur lebih lanjut dengan Perpres. Perpu teknisnya diatur dengan Perpres, karena Perpu itu setara dengan UU. Kalau ada yang tidak setuju nanti kita uji dan kita beradu argumen," katanya.

Baca Juga: Menko Mahfud MD: Napi koruptor lebih aman untuk diisolasi di lapas daripada di rumah

Poin kedua, soal adanya kekebalan hukum. Bahwa ada pejabat tertentu yang mengambil keputusan tidak bisa diperkarakan secara hukum. "Itu bukan hal baru, banyak UU seperti itu. Misalnya di UU tentang Bank Indonesia, begitu juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50-51 mengatur dengan itu. Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa di pidanakan. 

Tak hanya itu Mahfud juga menyebut aturan senada juga ada di UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak  juga di UU Advokat. "Bahkan, Putusan MK soal UU Advokat juga menegaskan soal itu," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga: Jokowi pastikan tak ada napi korupsi dibebaskan karena Covid-19

Karena itu, Mahfud mengimbau agar masyarkat tak perlu takut bahwa anggaran Jaringan Pengaman Sosial akan batal karena ada pengujian Perpu.  "Soal pernak-pernik mengenai mekanisme tidak perlu panik. Tidak perlu takut dan marah, mari ketemu di Pengadilan dan di DPR," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×