Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap angka baru terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, angka kerugian ini ditemukan setelah melakukan perhitungan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp 285 triliun, ini terdiri dari dua komponen," katanya dalam agenda konprensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (10/07) malam.
Ia menambahkan, dua komponen yang dimaksud adalah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina, Salah Satunya Riza Chalid
Kalau dibandingkan dengan pengumuman tersangka kasus korupsi Pertamina babak satu, angka ini membengkak.
Dalam catatan Kontan, Kejagung sempat menyebut kerugian di angka Rp 193,7 triliun.
Melansir keterangan Kejagung sebelumnya, angka Rp 193,7 trilun itu bersumber dari beberapa komponen sebagai berikut:
1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun.
2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun.
4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun.
5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.
Baca Juga: Didukung Peningkatan Harga Timah, Begini Rekomendasi Saham PT Timah Tbk (TINS)
Selanjutnya: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina, Salah Satunya Riza Chalid
Menarik Dibaca: Mulai Hari Ini Pemesanan Tiket Kereta KAI Bisa Lebih Dekat dengan Waktu Keberangkatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News