kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Cabut Ide Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 18 m2, Maruarar: Saya Mohon Maaf


Kamis, 10 Juli 2025 / 15:43 WIB
Cabut Ide Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 18 m2, Maruarar: Saya Mohon Maaf
ILUSTRASI. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mencabut ide ihwal diperkecilnya ukuran rumah subsidi yang belakang cukup menghebohkan publik.

Hal tersebut disampaikan Ara saat melakukan rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7).

“Hari ini kami pertama menyampaikan permohonan maaf saya punya ide mungkin yang kurang tepat tapi tujuannya baik. Kami mesti belajar buat ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi, soal rumah subsidi yang diperkecil,” ujar Ara.

Ara mengungkapkan, munculnya ide perumahan yang diperkecil tersebut didasari bahwa banyaknya anak muda yang ingin memiliki hunian di perkotaan. Namun, lanjut dia, setelah menerima banyak masukan akhirnya ide itu pun dicabut.

Baca Juga: Soal Rumah Subsidi Diperkecil, Tenaga Ahli Kementerian PKP: 80% Milenial Setuju

“Setelah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian PKP berencana merubah batasan luasan rumah subsidi, di mana kali ini ukurannya diperkecil.Hal tersebut tercantum di dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Baleid itu menyebut luas tanah rumah subsidi paling rendah adalah 25 m2 dan paling tinggi 200 m2. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×