kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.254   -26,00   -0,16%
  • IDX 7.005   61,45   0,88%
  • KOMPAS100 1.020   9,19   0,91%
  • LQ45 779   10,37   1,35%
  • ISSI 230   -0,09   -0,04%
  • IDX30 401   6,24   1,58%
  • IDXHIDIV20 465   9,72   2,14%
  • IDX80 115   1,11   0,98%
  • IDXV30 116   1,36   1,19%
  • IDXQ30 129   1,78   1,39%

Cabut Ide Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 18 m2, Maruarar: Saya Mohon Maaf


Kamis, 10 Juli 2025 / 15:43 WIB
Cabut Ide Rumah Subsidi Diperkecil Jadi 18 m2, Maruarar: Saya Mohon Maaf
ILUSTRASI. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mencabut ide ihwal diperkecilnya ukuran rumah subsidi yang belakang cukup menghebohkan publik.

Hal tersebut disampaikan Ara saat melakukan rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7).

“Hari ini kami pertama menyampaikan permohonan maaf saya punya ide mungkin yang kurang tepat tapi tujuannya baik. Kami mesti belajar buat ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi, soal rumah subsidi yang diperkecil,” ujar Ara.

Ara mengungkapkan, munculnya ide perumahan yang diperkecil tersebut didasari bahwa banyaknya anak muda yang ingin memiliki hunian di perkotaan. Namun, lanjut dia, setelah menerima banyak masukan akhirnya ide itu pun dicabut.

Baca Juga: Soal Rumah Subsidi Diperkecil, Tenaga Ahli Kementerian PKP: 80% Milenial Setuju

“Setelah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian PKP berencana merubah batasan luasan rumah subsidi, di mana kali ini ukurannya diperkecil.Hal tersebut tercantum di dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Baleid itu menyebut luas tanah rumah subsidi paling rendah adalah 25 m2 dan paling tinggi 200 m2. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.

Selanjutnya: Penyaluran Pembiayaan BCA Syariah ke Segmen Komersial Capai Rp 8,6 Triliun per Juni

Menarik Dibaca: 12 Cara Alami Mengatasi Asam Lambung Naik ke Kepala yang Bisa Picu Pusing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×