Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memastikan tidak ada narapidana korupsi dibebaskan karena pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Jokowi membenarkan ada pembebasan narapidana mengingat kondisi lembaga permasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas menjadi potensi penyebaran Covid-19. Namun, hal itu ditujukan hanya untuk narapidana umum.
Baca Juga: Menko Mahfud MD: Napi koruptor lebih aman untuk diisolasi di lapas daripada di rumah
"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (6/4).
Jokowi menegaskan hal serupa juga dilakukan di sejumlah negara. Iran telah membebaskan 95.000 napi dan Brasil membebaskan 34.000 napi.
Di Indonesia juga telah menyetujui pembebasan napi dalam lapas kapasitas berlebih. Namun, ada sejumlah persyaratan agar pembebasan tersebut bisa dilakukan.
Sementara untuk napi koruptor, pembebasan harus mengubah Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Jokowi menegaskan tak ada rencana merevisi PP tersebut.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," jelas Jokowi.
Baca Juga: Menkumham bantah akan bebaskan koruptor karena penyebaran virus corona
Berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejumlah lapas mengalami kelebihan kapasitas hingga enam kali lipat. Sebagai contoh lapas kelas IIA Labuan Ruku yang seharusnya berkapasitas 300 orang itu dihuni oleh 2.373 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News