kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Mahfud MD tanggapi wacana penolakan Perpu No 1/2020 oleh DPR dan gugatan MK


Rabu, 22 April 2020 / 01:56 WIB
Mahfud MD tanggapi wacana penolakan Perpu No 1/2020 oleh DPR dan gugatan MK
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020).


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhrinya memberikan pernyataan mengenai polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2020.

Perpu No 1 Tahun 2020 ini mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Ini lima alasan Perppu No 1/2020 harus digugat ke Mahkamah Konstitusi

Menurut Mahfud, pemerintah tidak mempermasalahkan jika saat ini ada sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun sekelompok masyarakat yang menyuarakan wacana penolakan dan menggugatan Perpu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi

Sebab sejak awal pemerintah memang sudah menduga bahwa Perpu 1/2020 akan ditentang dan dichalange.

"Di DPR pasti dipersoalkan secara politik dan di masyarakat akan mengadukan ke MK. Dalam sejarah namanya Perpu tidak ada yang tidak ditentang. Namanya juga Perpu," kata Mahfud.

Baca Juga: Ini pendapat Mahfud MD dan Hotman Paris soal dampak Kepres 12/2020 ke kontrak bisnis

Yang akan dipermasalahkan pertamanya adalah asalan apakah benar Perpu ini diambil dalam keadaan darurat. Karena itu Mahfud menyatakan pemerintah sudah siap untuk menghadapi dan menjelaskan serta beradu argumen mengenai keputusan mengeluarkan Perpu ini .

"Kemudian ada yang membawa ke MK dan sudah mengajukan mendaftarkan permohonan uji materi kami sudah siap. Sejak awal kami sudah tahu apapun isinya pasti ditentang," katanya.

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×