kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Mahfud MD: Kepres 12/2020 pemberitahuan force majeure bukan otomatis memutus kontrak


Rabu, 15 April 2020 / 02:00 WIB
Mahfud MD: Kepres 12/2020 pemberitahuan force majeure bukan otomatis memutus kontrak
ILUSTRASI.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Kepres No 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Peneybaran Corona Virus Disease 2019 (Covid  -19) tidak bisa secara otomatis menjadi dasar bagi para pihak yang memiliki kontrak bisnis untuk membatalkan dan menyimpangi kontrak-kontrak bisnis mereka.

Baca Juga: Presiden Jokowi menetapkan wabah corona bencana nasional, begini konsekuensinya

Apalagi bagi kontrak-kontrak yang sudah dibuat sebelum keluarnya Kepres No 12 Tahun 2020 yang di teken oleh Presiden Joko Widodo sejak Senin (134) yang lalu.

Namun Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini menyatakan, Kepres No 12 Tahun 2020 itu yang sifatnya pemberitahuan terjadinya force majeur. "Maka memang menjadi pintu masuk untuk renegosiasi (kontrak bisnis)," katanya Selasa (14/4). 

Baca Juga: Ini penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD soal tiga aturan baru penanganan virus corona

Proses renegosiasi itu pun, tetap dengan berpedoman pada ketentuan pasal 1338 Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa tiap perjanjian yang dibuat secara sah, maka berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya.  

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×