Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara warga Surabaya Budi Said dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam berlanjut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Persidangan yang diketuai Hakim Buyung Dwikora mengagendakan jawaban dari Antam dan penyerahan bukti dari Budi Said. Selanjutnya, agenda persidangan akan dilanjutkan kembali pada 4 Januari 2024.
Sebagai informasi, upaya PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis, 30 November 2023 dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp 4.000 Menjadi Rp 1.121.000 Per Gram Pada Hari Ini (21/12)
Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk Fernandes Raja Saor menyebutkan, upaya PKPU terhadap Antam oleh Budi Said erat dengan adanya dugaan gratifikasi.
"Permohonan PKPU yang diajukan oleh Budi Said merupakan tagihan yang erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Said sendiri dan juga berasal dari janji-janji diskon oleh oknum yang tidak pernah diketahui oleh ANTAM serta dilakukan diluar mekanisme jual beli emas pada BELM Surabaya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/12).
Bahkan menurut Fernandes hal itu bisa dicek pada faktur pajak sebagai landasan paling legit mengenai transaksi emas.
"Faktur Pajak akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS," tegas Fernandes.
Baca Juga: Budi Said Mohonkan PKPU Terhadap Aneka Tambang (ANTM), Ini Kata Ekonom
Sehingga dia, pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat dikatakan tidak bersifat sederhana karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU KPKPU.
Hal itu dikarenakan apabila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.
Apalagi menurut Fernandes, Budi Said juga mengajukan Permohonan PKPU kepada Antam dengan tidak mempertimbangkan bahwa Antam adalah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik karena memiliki peran vital dalam perekonomian negara.