Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memberikan tanggapan terkait putusannya yang kalah dalam perkara melawan konglomerat asal Surabaya, Budi Said, berkaitan dengan pembelian 1,1 ton emas.
Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang, Syarief Faisal Alkadrie, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu salinan putusan pengadilan untuk mempelajarinya dengan lebih mendalam.
Faisal menegaskan bahwa ANTM telah menjalankan hak dan kewajiban dalam transaksi dengan Budi Said. ANTM telah menyerahkan emas sesuai dengan kesepakatan, berdasarkan harga resmi yang berlaku saat transaksi dilakukan.
Baca Juga: MA Tolak PK Antam, Budi Said Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas
Tuduhan Budi Said muncul berdasarkan tindakan oknum di dalam perusahaan yang menawarkan harga diskon tanpa otorisasi dan di luar ketentuan ANTM.
"Kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya, entah itu perdata maupun pidana, sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Faisal pada Selasa (19/9).
Sebagai informasi, ANTM mengalami kekalahan dalam Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung mengenai gugatan pembelian 1,1 ton emas.
Putusan tersebut menolak permohonan PK yang diajukan oleh ANTM, yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama, sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Minggu, 17 September 2023.
Baca Juga: Perhatikan! Ada Rekayasa Lalu Lintas di 29 Ruas Jalan di Jakarta Mulai Hari Ini (2/9)
Dampak dari keputusan tersebut bukan hanya menguatkan posisi Budi Said, namun juga mengharuskan ANTM untuk membayar 1,1 ton emas atau uang setara dengan Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News