Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Kasus ini bermula lantaran crazy rich asal Surabaya Budi Said menyebut Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.
Awalnya, pada 2018 Budi Said mengaku mendengar kabar bahwa Antam sedang memberi diskon penjualan emas batangan. Lantas, ia membeli emas secara bertahap di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya. Pembelian ini Budi lakukan hingga 7 ton emas.
Namun, ketika Budi Said telah melakukan pembelian dan transfer seharga 7 ton emas, ia hanya mendapat sekiat 5,9 ton emas. Artinya, terdapat sisa emas 1,1 ton yang tidak kunjung dikirim dan didapat oleh Budi.
Ia pun merasa tidak mendapatkan haknya. Akhirnya, Budi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diteruskan pada proses peradilan. Sebelumnya, Budi melaporkan Antam ke kepolisian pada 20 Januari 2019.
Baca Juga: Sengketa Emas 1 Ton, Crazy Rich Surabaya Budi Said PKPU Aneka Tambang (ANTM)
Lalu, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.
Kendati demikian, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.
Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan banding.
Selanjutnya Antam mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Hasilnya, MA menolak permohonan Antam pada 12 September 2023 lalu.
Dalam petitumnya kali ini, Budi Said meminta agar hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukannya. Ia juga meminta hakim menyatakan bahwa Antam dalam PKPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News