kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

MA Tolak PK Antam, Budi Said Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas


Senin, 18 September 2023 / 13:39 WIB
MA Tolak PK Antam, Budi Said Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan logam mulia emas produksi Antam?di Jakarta, Selasa (22/8/2023).?MA Tolak PK Antam, Budi Said Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mengalami kekalahan melawan konglomerat dari Surabaya, Budi Said. Kali ini, perusahaan pelat merah tersebut harus menerima kekalahan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan ANTM, yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," demikian isi putusan sidang, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Minggu, 17 September 2023.

Keputusan tersebut diberikan pada Selasa, 12 September 2023. Dalam sidang tersebut, Antam hadir sebagai pemohon, sementara yang menjadi pihak tergugat atau termohon adalah Budi Said dan Eksi Anggraeni dalam kapasitasnya sebagai Termohon Peninjauan Kembali. Ada pula Endang Kumoro dan kawan-kawan, yang berperan sebagai Para Turut Termohon PK.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Antam Berpeluang Menang Lawan Konglomerat Budi Said

Sidang tersebut dipimpin oleh DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn selaku Ketua Majelis Hakim. Di sisinya ada Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH dan Dr. NANI INDRAWATI, S.H., M.HUM., yang bertindak sebagai anggota majelis I dan II.

Dengan ditolaknya permohonan PK ini, tak hanya memperkuat posisi Budi Said, tapi juga mengharuskan PT Antam untuk membayar 1,1 ton emas atau uang setara dengan Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.

Sebagai informasi tambahan, PN Surabaya sebelumnya dalam putusannya pada 13 Januari 2021, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Budi Said. 

Baca Juga: Kalah di Tingkat Kasasi, Antam (ANTM) Harus Serahkan 1,14 Ton Emas ke Budi Said

Dalam putusan tersebut, Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said. Tidak hanya itu, Antam juga dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Budi Said. 

Dalam laman resminya, MA menyatakan kasasi yang diajukan oleh Budi Said diterima. Sebagai respons atas putusan kasasi itu, pihak Antam mengajukan PK, tetapi permohonan tersebut akhirnya ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×