Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dia dan Rasmala Aritonang ditunjuk menjadi kuasa hukum atau pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Adapun Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK. Keduanya saat ini bekerja di firma hukum Visi Law Office. Menurut Febri, kuasa diberikan oleh Syahrul ketika dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan dalam tahap penyelidikan.
"Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian, Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan,” ujar Febri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: KPK Tegaskan Telah Tetapkan Tersangka Korupsi di Kementan
Adapun dalam penyelidikan, KPK mencari dugaan peristiwa pidana dan barang bukti. Setelah ditemukan dan dinilai cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Saat ini, perkara dugaan pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan itu naik ke tahap penyidikan dan KPK menetapkan sejumlah tersangka.
“Di tahap penyidikan, belum ada surat kuasa dari Pak Mentan. Itu kita clear-kan dulu ya,” tutur Febri.
Febri menyampaikan, ketika menjadi pengacara Syahrul di tahap penyelidikan, pihaknya diminta memetakan titik rawan korupsi di Kementan. Ia dan tim kuasa hukum kemudian memberikan sejumlah rekomendasi pencegahan korupsi di kementerian tersebut.
Untuk melakukan hal itu, kata Febri, pengacara termasuk ia dan Rasamala berhak mendapatkan akses terhadap sejumlah informasi, baik di pemerintahan maupun pihak lain yang masih terkait.
Baca Juga: Tak Cuma Rumah Dinas, KPK Juga Geledah Ruang Kerja Syahril Yasin Limpo
“Jadi ketika asesmen dilakukan, dan rekomendasi pencegahan diberikan, tentu saja itu didasarkan atas informasi-informasi yang sah yang kami dapatkan,” tutur Febri.
Sementara itu, Rasamala mengatakan, sebagai orang yang pernah bekerja di KPK, pihaknya memahami bagaimana proses hukum berjalan. Ia mengaku mendorong para saksi untuk bersikap kooperatif, mengikuti proes hukum yang berjalan.
“Tentu kami tidak mungkin memberikan saran-saran yang berbeda daripada prosedur yang kami ketahui daripada pengetahuan hukum yang kami ketahui,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Febri Diansyah Mengaku Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo Saat Penyelidikan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News