Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Adi Wikanto
Pasal 7
(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan Harta bersih juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki NPWP;
b. membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
c. menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020; dan
d. mencabut permohonan:
1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
2. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
4. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
5. keberatan;
6. pembetulan;
7. banding;
8. gugatan; dan/atau
9. peninjauan kembali,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
(2) Ketentuan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi permohonan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan, pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atas orang pribadi yang bersangkutan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020.
(3) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sampai dengan Undang-Undang diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:a. Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SP'f Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SP'f Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang diundangkan ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020; dan
b. Harta bersih yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diungkapkan dalam SPPH.