Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Adi Wikanto
Pasal 16
(1) Investasi Harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. pendirian usaha baru; dan/atau
b. penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues).
(2) Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan bahan baku sumber daya alam menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku sumber daya alam tersebut.
(3) Kegiatan usaha sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengusahaan sektor energi yang dihasilkan dari bahan yang dapat terus diperbarui.
(4) Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kegiatan usaha sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai tujuan investasi Harta bersih, ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan Harta bersih dalam Surat Berharga Negara, harus memenuhi persyaratan:
a. investasi pada Surat Berharga Negara dilaksanakan melalui transaksi pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana; dan
b. dilaksanakan dengan cara Private Placement melalui Dealer Utama.
(2) Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan pada Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e dan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Harta yang dialihkan dalam mata uang asing, pembelian Surat Berharga Negara dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat; atau
b. untuk Harta yang dialihkan dalam mata uang rupiah, pembelian Surat Berharga Negara hanya dapat dilakukan dalam mata uang rupiah.
(3) Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan pada Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mata uang asing, pembelian Surat Berharga Negara dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat; atau
b. untuk Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mata uang rupiah, pembelian Surat Berharga Negara hanya dapat dilakukan dalam mata uang rupiah.
(4) Pembelian Surat Berharga Negara dalam mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai strategi pengelolaan pembiayaan.
(5) Struktur Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana serta periode waktu transaksi pembelian Surat Berharga Negara oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri.
(6) Bagi Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan pada Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan salinan Surat Keterangan kepada Dealer Utama.
(7) Ketentuan dan tata cara pelaksanaan transaksi Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penjualan Surat Berharga Negara di pasar perdana domestik dengan cara Private Placement, kecuali ketentuan mengenai minimal nominal penawaran pembelian Surat Berharga Negara.
(8) Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap terdapat transaksi Surat Berharga Negara di pasar perdana yang dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya; dan/atau
b. sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
(9) Penyampaian laporan oleh Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 September 2023; dan
b. sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2030.
(10) Ketentuan mengenai format laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri lnl.