Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Adi Wikanto
BAB IV
TATA CARA PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH
Pasal 10
(1) Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) dengan menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
(3) Penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar waktu Indonesia barat.
(4) SPPH yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. NTPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;
b. daftar rincian Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau daftar rincian Harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
c. daftar Utang;
d. pernyataan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d serta Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf d;
e. pernyataan menginvestasikan Harta bersih pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2. Surat Berharga Negara, dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf c serta Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf c; dan
f. pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan daftar rincian permohonan yang dicabut, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
(5) Pernyataan mencabut permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f disamakan kedudukannya dengan surat permohonan pencabutan:
a. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
b. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
d. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
e. keberatan; dan/atau
f. pembetulan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(6) Dalam hal upaya hukum yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan permohonan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali, Wajib Pajak harus melampiri SPPH dengan salinan surat permohonan pencabutan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali kepada pengadilan pajak dan/atau Mahkamah Agung.
(7) Atas penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH disampaikan.
(8) Ketentuan mengenai format dokumen SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daftar rincian Harta bersih, daftar Utang, dan daftar rincian pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf f, serta Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.