Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Adi Wikanto
Pasal 13
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara Harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam Surat Keterangan.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d, atau Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang tercantum dalam Surat Keterangan, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak.
(5) Dalam hal berdasarkan surat klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final, Wajib Pajak:
a. diberikan kesempatan untuk melunasi Pajak Penghasilan yang kurang dibayar; dan/atau
b. memberikan tanggapan atas surat klarifikasi, paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.
(6) Dalam hal Wajib Pajak:
a. tidak melunasi Pajak Penghasilan yang kurang dibayar sesuai surat klarifikasi;
b. menyatakan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana disampaikan dalam surat klarifikasi;
c. tidak menanggapi surat klarifikasi; atau
d. memberikan klarifikasi tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,
Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan.
(7) Surat pembetulan atas Surat Keterangan berdasarkan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memuat penyesuaian nilai Harta dan/ atau Utang.
(8) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai akibat diterbitkannya surat pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(9) Ketentuan mengenai format surat klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan surat pembetulan serta surat pembatalan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.