Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Adi Wikanto
Pasal 18
(1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
(3) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama:
a. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama; dan
b. pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10).
(4) Ketentuan mengenai format laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
PENGENAAN TAMBAHAN PAJAK PENGHASILAN FINAL ATAS BAGIAN HARTA BERSIH YANG TIDAK DIALIHKAN DAN/ATAU DIINVESTASIKAN
Pasal 19
(1) Harta bersih yang dinyatakan Wajib Pajak untuk:
a. dialihkan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d; dan/atau
b. diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e, tetapi tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ketentuan investasi terhadap Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), dan/atau jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10), diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022 dan dikenai tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak harus:
a. menyampaikan klarifikasi kepada Kepala KPP; atau
b. menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penyampaian SPT masa Pajak Penghasilan final secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pengalihan Harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai Harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.
(4) Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar:
a. 3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
b. 3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 2;
c. 6% (enam persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; atau
d. 4% (empat persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 1.
(5) Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 107 (satu nol tujuh).
(6) Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar:
a. 3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
b. 3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2;
c. 7% (tujuh persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c; atau
d. 5%(lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1.
(7) Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 108 (satu nol delapan).
(8) Dalam hal berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak:
a. tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi, dan diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (10); atau
b. tidak menyetorkan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan yang bersifat final sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran,
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Wajib Pajak melalui pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(9) Terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebesar:
a. 4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
b. 4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 2;
c. 7,5% (tujuh koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; atau
d. 5,5% (lima koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d angka 1.
(10) Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 317 (tiga satu tujuh).
(11) Terhadap Wa jib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tambahan Pajak Penghasilan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebesar:
a. 4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a;
b. 4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2;
c. 8,5% (delapan koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c; atau
d. 6,5% (enam koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1.
(12) Pembayaran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu dua delapan) dan kode jenis setoran 318 (tiga satu delapan).
(13) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterbitkan sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya batas waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10).
(14) Ketentuan mengenai format surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan SPT masa Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.