Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Adi Wikanto
Pasal 14
(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 1 harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing.
(2) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Final.
(3) Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 (empat satu satu satu dua delapan) dan:
a. kode jenis setoran 427 (empat dua tujuh), untuk Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5);
b. kode jenis setoran 428 (empat dua delapan), untuk Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); atau
c. kode jenis setoran 319 (tiga satu sembilan), untuk Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 1.
(4) Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN.