Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenku) telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan Komisi XI DPR RI. Beleid tersebut tinggal menunggu diundangkan, sehingga bisa mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Dalam Pasal 25 RUU tentang Bea Meterai yang diterima Kontan.co.id, mengatur pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman pidana tersebut berlaku untuk beberapa kriteria.
Baca Juga: Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai
Pertama, setiap orang yang meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah.
Kedua, setiap orang yang memiliki maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai dengan membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain.
Ketiga, setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: DPR setujui tarif meterai naik menjadi Rp 10.000 dan berlaku tahun depan
Keempat, meterai dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak ?dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum atau ?barang yang dibubuhi meterai seolah-?olah barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum. ?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News