kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini hukuman pidana bagi yang meniru dan memalsukan meterai


Kamis, 03 September 2020 / 20:13 WIB
Ini hukuman pidana bagi yang meniru dan memalsukan meterai
ILUSTRASI. Karyawan menunjukan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000. ANTARA FOTO/Nov


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenku) telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan Komisi XI DPR RI. Beleid tersebut tinggal menunggu diundangkan, sehingga bisa mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Dalam Pasal 25 RUU tentang Bea Meterai yang diterima Kontan.co.id, mengatur pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman pidana tersebut berlaku untuk beberapa kriteria.

Baca Juga: Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai

Pertama, setiap orang yang meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah.

Kedua, setiap orang yang memiliki maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai dengan membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain.

Ketiga, setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: DPR setujui tarif meterai naik menjadi Rp 10.000 dan berlaku tahun depan

Keempat, meterai dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak ?dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum atau ?barang yang dibubuhi meterai seolah-?olah barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum. ?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×