kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.251   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.565   31,54   0,42%
  • KOMPAS100 1.078   8,27   0,77%
  • LQ45 797   4,39   0,55%
  • ISSI 254   -0,86   -0,34%
  • IDX30 413   3,91   0,96%
  • IDXHIDIV20 471   4,68   1,00%
  • IDX80 120   0,52   0,44%
  • IDXV30 125   0,73   0,59%
  • IDXQ30 132   1,23   0,94%

Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai


Kamis, 03 September 2020 / 20:03 WIB
Catat! Ini 10 dokumen yang bebas dari bea meterai


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai yang diterima Kontan.co.id, pemerintah mengatur ada sepuluh dokumen yang tidak dikenakan bea meterai.

Pertama, dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, antara lain surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat lain.

Baca Juga: Inilah fokus kebijakan teknis perpajakan tahun 2020

Kedua, segala bentuk ijazah.

Ketiga, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran.

Keempat, tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)

Kelima, kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.




TERBARU

[X]
×