kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Ini alasan pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan


Rabu, 22 Januari 2020 / 11:43 WIB
Ini alasan pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memaparkan stabilitas sistem keuangan sepanjang kuartal IV-2019, Rabu (22/1) di Lobby Gedung Djuanda I Kemenkeu.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ternyata tengah menggodok satu lagi Omnibus Law lain di samping Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan sapu jagat yang tengah dirumuskan tersebut ialah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Omnibus Law Sektor Keuangan menjadi salah satu RUU prioritas yang diusulkan pemerintah untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Jika tak ada aral melintang, Prolegnas Prioritas 2020-2024 akan diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Sidang Paripurna siang hari ini, Rabu (22/1). 

Sri Mulyani menambahkan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi pembuatan Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut. Di antaranya, keberadaan  Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang dianggap belum memadai.

Baca Juga: Pemerintah persiapkan Omnibus Law untuk sektor keuangan

“Kami KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) memang selama ini merasakan bahwa UU PPKSK maupun UU masing-masing otoritas terkait seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS yang eksisting dan menjadi kerangka untuk pencegahan dan penanganan krisis itu masih belum sempurna,” tutur Sri Mulyani, Rabu (22/1). 

Ia juga mengatakan, pemerintah telah melakukan simulasi krisis (crisis simulation) dan teridentifikasi bahwa masih ada kekurangan landasan hukum bagi otoritas-otoritas di sektor keuangan untuk melakukan tindakan tertentu saat krisis keuangan terjadi. 

“Sehingga ada beberapa hal dalam peraturan perundang-undangan yang butuh disempurnakan. Ini kami anggap sebagai salah satu prioritas dan akan masuk sebagai prioritas Omnibus Law untuk sektor keuangan,” tutur Sri Mulyani. 




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×