Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
Selain itu, UU PPKSK juga dinilai belum cukup mencakup sektor keuangan secara keseluruhan selama ini. UU yang menjadi landasan pembentukan KSSK tersebut, menurut Sri Mulyani, hanya terfokus pada permasalahan perbankan yang sistemik, belum termasuk lembaga keuangan non-bank.
Oleh karena itu, KSSK menilai diperlukan Omnibus Law Sektor Keuangan salah satunya untuk memungkinkan tindakan pencegahan dan penanganan krisis yang memadai untuk lembaga keuangan non-bank oleh seluruh otoritas terkait.
Baca Juga: DPR gelar rapat Paripurna sahkan 50 RUU Prolegnas prioritas
“Kami menyadari selama ini di bawah UU PPKSK kami tidak memiliki scope bersama-sama secara joint untuk sektor jasa keuangan non-bank karena penanganannya dengan UU masing-masing otoritas. Meski itu juga tidak mencegah kami untuk tetap saling berkoordinasi dan sharing informasi menyangkut keseluruhan sektor keuangan,” terang Sri Mulyani.
Adapun terkait unsur-unsur peraturan perundangan yang akan tercakup dalam Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih terus membahasnya.
“Apapun yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan, kita bahas secara bersama-sama,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News