kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Ini alasan pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan


Rabu, 22 Januari 2020 / 11:43 WIB
Ini alasan pemerintah rumuskan Omnibus Law sektor keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memaparkan stabilitas sistem keuangan sepanjang kuartal IV-2019, Rabu (22/1) di Lobby Gedung Djuanda I Kemenkeu.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

Selain itu, UU PPKSK juga dinilai belum cukup mencakup sektor keuangan secara keseluruhan selama ini. UU yang menjadi landasan pembentukan KSSK tersebut, menurut Sri Mulyani, hanya terfokus pada permasalahan perbankan yang sistemik, belum termasuk lembaga keuangan non-bank. 

Oleh karena itu, KSSK menilai diperlukan Omnibus Law Sektor Keuangan salah satunya untuk memungkinkan tindakan pencegahan dan penanganan krisis yang memadai untuk lembaga keuangan non-bank oleh seluruh otoritas terkait. 

Baca Juga: DPR gelar rapat Paripurna sahkan 50 RUU Prolegnas prioritas

“Kami menyadari selama ini di bawah UU PPKSK kami tidak memiliki  scope bersama-sama secara  joint untuk sektor jasa keuangan non-bank karena penanganannya dengan UU masing-masing otoritas. Meski itu juga tidak mencegah kami untuk tetap saling berkoordinasi dan sharing informasi menyangkut keseluruhan sektor keuangan,” terang Sri Mulyani. 

Adapun  terkait unsur-unsur peraturan perundangan yang akan tercakup dalam Omnibus Law Sektor Keuangan tersebut, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih terus membahasnya.

“Apapun yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan, kita bahas secara bersama-sama,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×