Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1). Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin virus corona.
Vaksinasi Covid-19 bergulir setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin virus corona buatan Sinovac pada Senin (11/1).
Bagi masyarakat, sebelum melakukan vaksinasi Covid-19, ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian. Salah satunya, kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan suntik vaksin.
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Efikasi vaksin Sinovac di Brasil turun, ini kata Satgas Covid-19
Di dalam format skrining khusus untuk vaksin berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut, terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti calon penerima vaksin jawab.
Pertanyaan ini untuk menentukan, apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima vaksin.
Berdasarkan pertanyaan dan keterangan dalam Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19, berikut kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19:
Baca Juga: Bio Farma pastikan semua vaksin Covid-19 diimpor pemerintah langsung dari produsen
Berdasarkan pertanyaan dan keterangan dalam Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19, berikut kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19:
- Terkonfirmasi menderita Covid-19.
- Sedang hamil atau menyusui.
- Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya.
- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2).
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
- Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner).
- Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis) dan autoimun lainnya.
- Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.
- Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
- Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.
- Bila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih
- Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui
Sementara, jika berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius atau lebih, vaksinasi Covid-19 diarahkan untuk ditunda.
Baca Juga: Cuma 181 juta penduduk Indonesia terima vaksin virus corona, berikut penjelasannya
Penundaan sampai orang tersebut sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19, serta dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Vaksinasi juga perlu ditunda bagi penderita penyakit paru, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), atau TBC sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat anti tuberkulosis (OAT).
Bagi penderita diabetes tipe 2, juga dapat diberikan vaksinasi kalau kondisinya terkontrol dan HbA1C di bawah 7,5%.
Baca Juga: KPK sebut pengadaan vaksin corona dari Sinovac sudah sesuai rekomendasi
Sedangkan untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining, dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.
Perlu diperhatikan, dalam Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19 ini ditekankan bahwa bila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk vaksin Sinovac dan atau untuk jenis vaksin lainnya, akan ditentukan kemudian.
Penulis: Irawan Sapto Adhi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "15 Kondisi Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19"
Selanjutnya: Menkes Budi Gunadi ajukan anggaran bayar impor vaksin corona Sinovac Rp 20,9 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News