Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1). Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin virus corona.
Vaksinasi Covid-19 bergulir setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin virus corona buatan Sinovac pada Senin (11/1).
Bagi masyarakat, sebelum melakukan vaksinasi Covid-19, ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian. Salah satunya, kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan suntik vaksin.
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Efikasi vaksin Sinovac di Brasil turun, ini kata Satgas Covid-19
Di dalam format skrining khusus untuk vaksin berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut, terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti calon penerima vaksin jawab.
Pertanyaan ini untuk menentukan, apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima vaksin.
Berdasarkan pertanyaan dan keterangan dalam Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19, berikut kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19:
Baca Juga: Bio Farma pastikan semua vaksin Covid-19 diimpor pemerintah langsung dari produsen