Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan penguatan penagihan tunggakan pajak lintas negara mulai 2027.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah tersebut akan dilakukan melalui penguatan kerja sama perpajakan dengan negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral.
Bimo mengungkapkan bahwa implementasi penagihan tunggakan pajak global merupakan bagian dari kegiatan strategis DJP yang dilakukan pada tahun depan.
Baca Juga: Prabowo Minta Polri Usut Dugaan Korporasi yang Sengaja Bakar Hutan
"Ini dalam rangka hubungan bilateral maupun multilateral ada mutual assistance in legal matters dan juga mutual assistance in tax collection," ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2026).
Sayangnya, Bimo tidak menjelaskan secara detail berapa wajib pajak luar negeri yang menjadi sasaran penagihan di tahun depan.
Selain itu, penguatan infrastruktur artificial intelligence (AI), sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, asset recovery management system, serta perjanjian kerjasama penegakan hukum juga masuk menjadi kegiatan strategis DJP di tahun depan.
Bimo menambahkan, kegiatan strategis lainnya yang akan dilakukan pada tahun depan adalah pertukaran informasi transaksi keuangan dan aset kripto lintas negara, piloting program penjaminan kepatuhan pajak, serta implementasi dan evaluasi pola pengawasan pelaku usaha ekonomi digital.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Akan Tambah Alokasi Anggaran Untuk Mitigasi Kebencanaan
Untuk mendukung kegiatan strategis tersebut, DJP mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp 6,27 triliun pada tahun depan. Pagu tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2026 yang sebesar Rp 5,63 triliun.
Adapun pagu anggaran 2027 yang diajukan terdiri dari program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,20 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp 5,06 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














