kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.657   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.620   -16,80   -0,25%
  • KOMPAS100 866   -0,88   -0,10%
  • LQ45 656   -1,17   -0,18%
  • ISSI 231   0,64   0,28%
  • IDX30 367   -0,76   -0,21%
  • IDXHIDIV20 454   -0,16   -0,04%
  • IDX80 99   -0,07   -0,07%
  • IDXV30 126   0,61   0,49%
  • IDXQ30 118   -0,24   -0,21%

Kepala Bakom: Desil Bukan Penentu Tunggal Penerima Bansos


Senin, 07 September 2026 / 20:17 WIB
Kepala Bakom: Desil Bukan Penentu Tunggal Penerima Bansos
ILUSTRASI. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, (Dok./https://ksp.go.id)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan sebagai penentu tunggal seseorang menerima bantuan sosial (bansos). Angka desil hanya menjadi salah satu rujukan dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan pemerintah terus memutakhirkan DTSEN agar data penerima bantuan dapat menyesuaikan dengan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pemutakhiran data merupakan bagian dari pembangunan digitalisasi perlindungan sosial yang ditujukan untuk membuat penyaluran bantuan lebih terintegrasi, akurat, dan responsif.

Baca Juga: Aturan EPR Segera Terbit, PHRI Khawatir Beban Industri Makin Berat

"Pemerintah menyadari bahwa data sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan. BPS terus memperbarui DTSEN bersama dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pasif," kata Qodari dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

DTSEN yang disusun dan dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi rujukan bersama pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran kebijakan dan program, termasuk penentuan prioritas penerima bansos. Sementara itu, desil merupakan salah satu informasi yang terdapat dalam DTSEN.

Qodari menekankan, perubahan angka desil tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah. Setiap kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap memiliki indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing dalam menetapkan penerima manfaat.

"Desil bukan penentu tunggal seseorang menerima atau tidak menerima bansos. Angka Desil bukan 'vonis' tunggal atas hak seseorang terhadap bantuan sosial. Desil merupakan instrumen untuk memetakan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat dan menjadi salah satu rujukan penting dalam penentuan sasaran program," jelasnya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset, Peradi Profesional: Jangan Sampai Negara Jadi Sewenang-wenang

Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data apabila kondisi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. 

Masyarakat dapat menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah, termasuk melalui kanal Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial serta kanal Cek-DTSEN yang disediakan BPS.

Qodari mencontohkan kasus Timbul, pengemudi becak asal Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sebelumnya menjadi sorotan karena tercatat dalam Desil 9. Setelah dilakukan pemutakhiran, data Timbul kini masuk Desil 3.

"Ini membuktikan bahwa mekanisme pemutakhiran telah berjalan dan akan terus dilakukan seiring dengan dinamika kondisi kesejahteraan masyarakat yang terus berubah," ujar Qodari.

Menurut Qodari, pembaruan data menjadi penting karena kondisi ekonomi masyarakat tidak bersifat statis. Pemerintah harus mampu memperbarui informasi ketika terjadi perubahan kesejahteraan agar penyaluran bantuan tidak salah sasaran.

Baca Juga: Bulog Siap Rebranding Beras SPHP Jadi Beras Kita Mulai Oktober

"Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan angka Desil, tetapi memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Prinsip utama pemerintah adalah bantuan harus tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat," katanya.

Qodari menambahkan, pemerintah tidak ingin masyarakat yang sebenarnya berhak justru terlewat dari perlindungan sosial. Pada saat yang sama, pemerintah juga berupaya mencegah bantuan diberikan kepada pihak yang sudah tidak lagi membutuhkan.

Oleh karena itu, pemerintah menjadikan akurasi data sebagai salah satu prioritas dalam digitalisasi perlindungan sosial. 

Pro dan kontra mengenai pemutakhiran desil dinilai menjadi masukan untuk memperbaiki kualitas data sekaligus memastikan mekanisme koreksi berjalan efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×