kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini 10 syarat Demokrat mau dukung pilkada langsung


Kamis, 18 September 2014 / 12:54 WIB
Ini 10 syarat Demokrat mau dukung pilkada langsung
ILUSTRASI. Fasilitas produksi kain PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) yang incar kinerja maksimal di 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Partai Demokrat telah memastikan sikap mendukung mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Namun, ada 10 syarat yang diminta Demokrat agar dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang Pilkada.

Syarat tersebut dianggap untuk perbaikan pelaksanaan Pilkada langsung yang sudah berjalan 10 tahun terakhir. Apa saja syarat tersebut?

"Pertama, uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota," kata Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

Kedua, efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan. Ketiga, perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka. Keempat, akuntabilitas penggunaan dana kampanye. Kelima, larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.

Keenam, Demokrat juga meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang.

"Ketujuh, larangan pelibatan aparat birokrasi, kedelapan larangan pencopotan aparat birokrasi paskapilkada," katanya.

Kesembilan, perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada dan terakhir pencegahan kekerasan dan tanggungjawab calon atas kepatuhan pendukungnya.

Sikap Demokrat tersebut mengubah peta politik di DPR. Kini, mayoritas fraksi di DPR memilih agar kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Sebelumnya, usulan pilkada lewat DPRD mendominasi pembahasan RUU Pilkada di DPR. Partai Golkar (106 kursi), PPP (38 kursi), PAN (46 kursi), PKS (57 kursi), Partai Gerindra (26 kursi) yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih mendorong pilkada dilaksanakan melalui DPRD.

Demokrat (148 kursi) sebelumnya juga berpendapat sama. Jika tidak terjadi musyawarah mufakat, pengambilan keputusan bisa dilakukan secara voting. Total suara pendukung pilkada lewat DPRD, sebelum Demokrat berubah sikap, mencapai 421 kursi.

Kini, peta politik berbalik. Sebelumnya, hanya tiga parpol mendukung mekanisme pilkada tetap secara langsung, yakni PDI Perjuangan (94 kursi), PKB (28 kursi), dan Partai Hanura (17 kursi). Jika ditambah Demokrat, maka suara pendukung pilkada langsung di DPR mencapai 287 kursi. Sementara itu, pendukung pilkada lewat DPRD sebanyak 273 kursi. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×