kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

SBY menggelar rapat soal RUU Pemerintah Daerah


Rabu, 17 September 2014 / 11:41 WIB
SBY menggelar rapat soal RUU Pemerintah Daerah
ILUSTRASI. Pemandangan Westminster di London, Inggris, 28 November 2021.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini menggelar rapat terbatas, soal rancangan Undang-undang (RUU) pemerintahan daerah (Pemda). Menurut SBY keberadaan RUU ini sangat penting, untuk mempertegas alur konsep negara Indonesia, yang berbentuk kesatuan tetapi juga menganut sistim otonomi daerah.

Keberadaan RUU ini juga merupakan hasil evaluasi pemerintahan SBY selama 10 tahun terakhir. Menurutnya, banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan sistim pemerintahan baik di pusat maupun didaerah.

Salah satunya adalah menerapkan prinsip reward and punishment terhadap kepala daerah yang berprestasi, dan yang berkinerja buruk. "Bukan rahasia umum lagi, dirasakan banyak hal yang memghambat jalannya pemerintahan yang efektif," ujar SBY, Rabu (17/9).

SBY bilang, dengan sistem yang dianut selama ini, presiden tidak bisa bertindak jika ada kepala daerah yang berkinerja buruk. Presiden baru bisa memberhentikan seorang kepala daerah jika Ia terlibat kasus hukum.

Kebaradaan RUU Pemda ini juga merupakan salah satu hal yang mengaweali hadirnya RUU Pemilihan kepala daerah. Akhir-akhir ini sejumlah pihak menentang keberadaan RUU Pilkada, yang mengusulkan pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui mekanisme pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Padahal, sejak tahun 2004 setiap pemilihan kepala daerah selalu dilakukan secara langsung. Inilah, yang memicu pertentangan sejumlah pihak.

Sebagai informasi, ratas dimulai sejak pukul 10.30 WIB, dan dihadiri oleh sejumlah menteri kabinet indonesia bersatu jilid II. Pelaksanaan ratas ini terlambat sekitar setengah jam, dari jadwal yang sehatusnya dilakukan pukul 10.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×