kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,16   3,41   0.38%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Holding BUMN Pertambangan akan digugat ke MA


Senin, 01 Januari 2018 / 20:11 WIB
Holding BUMN Pertambangan akan digugat ke MA


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

Anggota Komisi VI DPR, dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo mengatakan bahwa pembentukan Holding BUMN akan membuat kinerja perusahaan khususnya anak holding menjadi buruk.

"Kami mempertanyakan, apa sebenarnya manfaat pemerintah membentuk holding BUMN? Karena BUMN yang ada saat ini sudah di holding bukannya membaik kinerjanya, tapi malah terpuruk," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (1/1).

Sebagai contoh, kata Bambang, dalam holding perkebunan, sebelum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) digabung dalam holding, mereka masih meraup untung Rp 350 miliar. Tapi setelah diholding, bukannya untung malah mengalami kerugian.

"2016 lalu Holding Perkebunan rugi Rp 2 trilun, padahal sebelum di holding untung Rp 250 miliar. Tak hanya rugi, utang holding perkebunan juga meningkat menjadi Rp 60,2 triliun pada 2016," ungkapnya.

Namun sayangnya setelah dikonfirmasi terkait dengan gugatan, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno tidak menjawab.

Tapi sebelumnya ia pernah mengatakan bahwa secara de jure, status Antam, PTBA, dan Timah setelah masuk ke holding BUMN pertambangan bukan lagi BUMN. Namun, secara de jure masih seperti BUMN dan dikuasai oleh negara.

"De jure bukan BUMN, tapi de facto masih. Yang namanya ada Persero di belakang itu kalau punya saham dwiwarna dan mayoritas langsung dimiliki negara. Sekarang kan gak langsung," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×