kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DPR minta pemerintah hati-hati soal holding BUMN


Jumat, 29 Desember 2017 / 19:04 WIB
DPR minta pemerintah hati-hati soal holding BUMN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta agar pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan pembentukan holding BUMN. Pasalnya, langkah tersebut dinilai terlalu berani dan berisiko besar.

Anggota Komisi VI DPR RI Martri Agoeng mengatakan, proses penggabungan perusahaan (holding) itu bukanlah hal yang mudah. Bahkan sejatinya membutuhkan waktu yang tidak cepat.

Menurutnya, permasalahan utama dari pembentukan holding ini bukan pada pra transaksi atau saat transaksi tapi pada pasca transaksi. Konsep struktur holding yang akan dibentuk, model bisnis dan skema value creation yang akan disusun jauh lebih penting dari mekanisme transaksi.

“Penggabungan Permina dan Pertamin menjadi Pertamina membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun karena budaya yang jauh berbeda,” kata Martri dalam keterangannya, Jumat (29/12).

Pertimbangan lainnya bagi Martri adalah kondisi sulit yang dialami holding terdahulu. Seperti, holding Perkebunan yang setelah terbentuk sejak 2014  hingga sekarang masih saja berjuang untuk keluar dari kondisi kerugian.

Adapun holding Semen dan Pupuk yang masih melakukan realignment struktur holding dan menghadapi kondisi market share-nya yang tergerus.

“Membangun holding tidaklah mudah. Dan ini akan dibangun lima sekaligus,” ujar dia.

Ia juga mengkritisi mekanisme inbreng saham yang diterapkan pada pembentukan holding BUMN. Mekanisme ini, masih kata dia, terbilang unik karena bukan merupakan skema merger dan akuisisi biasa yang sudah ada landasan hukumnya.

Skema M&A dengan pembelian perusahaan normal diatur dalam PP No 45 Tahun 2005 sedangkan untuk mekanisme inbreng ini dibuatkan khusus PP No 72 Tahun 2016 yang sempat di Judicial Review di Mahkamah Agung.

“Mengapa sampai di Judicial Review? Karena terasa begitu memaksakan. Dalam eksekusinya tidak mengikuti mekanisme APBN, yang berarti tidak memerlukan persetujuan DPR. Ini membuat terjadinya polemik dengan DPR,” jelas dia.

Lebih lanjut, hal tersebut juga semakin unik karena kekayaan negara berupa saham di BUMN atau di Perseroan Terbatas setelah diinbrengkan berubah statusnya bukan lagi kekayaan negara tapi menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas yang menerimanya.

“Entah apa namanya proses perubahaan kekayaan negara menjadi kekayaan badan usaha lain?,” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×