kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Hakim tolak eksepsi penghadang kampanye Djarot


Kamis, 15 Desember 2016 / 14:15 WIB
Hakim tolak eksepsi penghadang kampanye Djarot


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Naman Sanip, terdakwa yang diduga menghadang kampanye Pilkada DKI Jakarta oleh Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Ketua majelis hakim Masrizal menyatakan eksepsi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara.

"Satu, menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut," ujar Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (15/12/2016).

Selain itu, majelis hakim memutuskan perkara dugaan penghadangan Djarot itu dilanjutkan. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuktikan perkara tersebut. "Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Masrizal.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (14/12/2016), Naman melalui penasihat hukumnya, Abdul Haris, menyampaikan tiga poin eksepsi. Pertama, Naman disebut murni melakukan teguran dan penyampaian aspirasi umat Islam terhadap Ahok.

Keputusan Naman tersebut dinilai sejalan dan dilindungi oleh UUD 1945, yakni kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan hak asasi manusia. Kedua, dakwaan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye itu dinilai tidak benar.

Naman disebut tidak membenci Djarot. Namun, karena Djarot mendapatkan imbas karena menjadi cawagub yang berpasangan dengan cagub Basuki Tjahaja Purnama yang diduga menodakan agama.

Ketiga, dakwaan Naman sebagai komandan demo juga dinilai tidak benar. Buktinya, tidak ada kesepakatan apapun antara Naman dengan para pendemo yang menyatakan bahwa Naman adalah komandan demo.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×