Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Berkas perkara kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Djarot Saiful Hidayat, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dengan begitu, kasus tersebut akan segera dipersidangkan.
"Untuk kasus (penghadangan) di Kembangan Utara sudah kami serahkan dan sudah dinyatakan P-21 atau lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Argo menjelaskan, berkas tersebut dinyatakan lengkap pada Jumat (2/12/2016) lalu. Selanjutnya, kata Argo, tersangka beserta barang bukti dalam kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Mudah-mudahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan segera dilakukan," kata dia.
Polisi telah menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. NS merupakan penjual bubur di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Kepada penyidik, NS mengaku menghadang kampanye Djarot karena membenci pasangannya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dinilai telah menistakan agama. Karena ulahnya itu, NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.
(Akhdi Martin Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News